Pemkot Minta Warga Laporkan Rumah tak Layak Huni untuk Bedah Rumah

JAKARTA. DMKtv,- Pemerintah Kota Jakarta Selatan meminta warga untuk melaporkan adanya rumah tak layak huni untuk mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Bagi saudara-saudara kita yang kondisi rumahnya tidak layak huni, tolong segera diinformasikan, bisa melalui RT, RW atau langsung ke lurah atau camat atau langsung kepada saya,” kata Wali Kota Syafrin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Syafrin meminta kepada warga yang memiliki rumah tidak layak huni agar segera melapor ke RT/RW atau lurah dan camat sehingga bisa mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Kemudian untuk yang sudah mendapatkan bantuan Program Bedah Rumah, ia mengingatkan agar warga mengawasi pelaksanaannya.

“Mari kita periksa bersama apakah pelaksanaannya sudah benar atau belum, meskipun dari pihak Balai Pemberdayaan sudah ada tenaga ahli dan pakar yang mengawasi, namun, karena bapak dan ibu yang akan menempati rumah tersebut, maka bapak dan ibu jugalah yang harus memeriksanya,” ucapnya.

Sementara itu, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan Program Bedah Rumah menargetkan perbaikan 400.000 unit rumah tidak layak huni di Indonesia.

“Untuk wilayah Jakarta, dialokasikan 10.300 unit dan di Jakarta Selatan sendiri, dialokasikan 2.000 unit, namun, jika ada masukan tambahan lagi, silakan untuk disampaikan,” ucapnya.

Haryati menambahkan syarat warga mendapat bantuan Program Bedah Rumah, yakni cukup melampirkan surat pernyataan menempati rumah yang ditandatangani oleh pemilik rumah, serta diketahui lurah setempat.

“Namun perlu diingat jangan melanggar rencana tata ruang, sebagai contoh, apakah rumah di pinggir sungai diperbolehkan? Tidak boleh, karena itu merupakan daerah sempadan sungai yang juga berfungsi untuk penanganan banjir dan sebagainya, begitu pula di lahan milik pihak lain yang memang tidak diperkenankan, itu tidak diperbolehkan,” ucapnya.

Haryati menambahkan selama tanah tersebut milik keluarga atau tanah warisan, meskipun belum memiliki surat resmi, tidak akan menjadi masalah.

“Untuk kriteria kerusakannya ada tiga kategori dan cukup memenuhi satu kategori saja sudah bisa diajukan untuk bedah rumah, misalnya dari sisi kesehatan, penggunaan atap asbes sudah tidak diperbolehkan,” tambahnya.

*(Luthfia Miranda Putri/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini