Tiga Anggota DPRD jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Dokter Icha

KUPANG, NTT. DMKtv,- Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf di Kupang, Rabu, mengatakan tiga dari empat terlapor ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Sudah digelar perkara dan sepakat tiga dari empat terlapor naik jadi tersangka,” kata Ricardo.

Ricardo belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada ketiga tersangka.

Ia juga belum menyebutkan identitas tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka serta alasan satu terlapor lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Ricardo memastikan penyidik akan mengumumkan secara resmi perkembangan perkara tersebut dalam beberapa hari ke depan.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan berdasarkan pemberitahuan perkembangan penyidikan yang diterima keluarga, tiga anggota DPRD TTU yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.

Menurut Victor, penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.

Sebelumnya diberitakan, dokter Icha diduga mendapat intimidasi dari sejumlah anggota DPRD TTU ketika menangani pasien dalam kondisi darurat yang merupakan keluarga salah satu anggota dewan tersebut.

Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Sebelum meninggal, dokter tersebut telah melaporkan dugaan intimidasi itu kepada DPRD TTU, tetapi tidak mendapat tanggapan.

*(Kornelis Kaha/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini