JAKARTA. DMKtv,- Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menyarankan agar bidang pengawasan anggota ORI bisa ‘digilir’ atau diganti dalam lima tahun jabatan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie mengatakan rekomendasi tersebut bertujuan guna menghindari anggota ORI memiliki kepentingan tertentu pada satu bidang, seperti yang terjadi pada Hery Susanto saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Jadi ada perputaran, jangan sekali ‘ngurusin’ tambang, tambang terus selama lima tahun jabatannya,” ungkap Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dirinya berharap saran itu bisa diaplikasikan oleh pimpinan ORI baru nantinya yang terpilih, guna memperbaiki kinerja lembaga.
Adapun Majelis Etik telah menjatuhkan sanksi kepada Hery berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.
Pelanggaran dimaksud berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, serta memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga/organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan.
Saat ini, pemecatan Hery secara resmi masih menunggu keputusan presiden (keppres) dikeluarkan.
Terkait penantian keluarnya keppres, Jimly berharap hal tersebut tidak mengganggu jalannya pekerjaan anggota ORI yang masih aktif saat ini.
“Ya jalan saja pengawasan pelayanan publik. Kerja saja untuk memperbaiki dengan komitmen baru,” tuturnya.
Ia pun mengaku tidak akan ikut campur dengan keputusan pemilihan pimpinan ORI baru nantinya dan menyerahkan sepenuhnya pada Presiden beserta DPR RI.
PTDH terhadap Hery antara lain terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).
Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan.
Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.
Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











