Istana Hormati Putusan Majelis Etik PTDH Ketua Ombudsman Hery Susanto

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Prasetyo mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nanti kita tindaklanjuti semuanya,” ucapnya.

Dia menegaskan peristiwa yang berujung pada sanksi pemberhentian tersebut tidak diharapkan terjadi pada siapa pun, termasuk para pejabat negara.

“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapa pun para pejabat negara. Jadi kita menghormati,” kata dia.

Majelis Etik Ombudsman RI (ORI) menjatuhkan sanksi kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif Hery Susanto berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyatakan Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.

“Menjatuhkan sanksi tingkat berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Dengan demikian, Majelis Etik merekomendasikan kepada pimpinan ORI untuk menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Presiden RI, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, hingga Komisi II DPR RI, agar melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Majelis Etik pun menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku insan ORI.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

*(Fathur Rochman/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini