JAKARTA. DMKtv,- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempersilakan orang tua siswa korban pelecehan di SMK Negeri 27 Jakarta menempuh jalur hukum dan menuntut pelaku yang merupakan guru tersebut.
“Kalau ada yang melakukan proses hukum, kami persilakan, karena mungkin ada orang tua atau pun anak yang merasa untuk diproses hukum, kami persilakan,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Timur, Jumat.
Pramono menegaskan pihaknya tidak akan memberikan perlindungan maupun ikut campur terkait persoalan tersebut.
Ia juga memastikan pelaku tidak akan memiliki kesempatan untuk menjadi tenaga pendidik dimana pun di Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana mengatakan kasus dugaan pelecehan terhadap siswa yang melibatkan seorang guru di SMKN 27 Jakarta masih dalam proses pemeriksaan.
Menurut Nahdiana, guru tersebut berstatus aparatur sipil negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) dan kini telah dibebastugaskan dari sekolah sambil menjalani pemeriksaan.
Nahdiana menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan sejumlah unsur, yakni Dinas Pendidikan, unsur kepegawaian, bagian hukum, dan Inspektorat.
“Nanti akan diperiksa untuk keputusan kepada kasus ini,” jelas Nahdiana.
Nahdiana mengatakan tim pemeriksa akan menentukan tingkat kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan kepada guru tersebut.
Nahdiana menyampaikan proses penjatuhan sanksi dilakukan setelah tim menyelesaikan pemeriksaan.
“Untuk pemecatan dan lain-lain, penjatuhan proses sanksi itu kami membentuk tim. Jadi jatuh sanksi, klasifikasi hukuman dan lainnya setelah tim ini juga proses paralel,” papar Nahdiana.
*(Lifia Mawaddah Putri/ANTARA)











