JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami permohonan pembukaan blokir lahan terkait PT Summarecon Agung Tbk dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman tersebut dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada 8 Oktober 2026, yaitu MAW selaku pengacara, serta RIZ dan OM selaku pegawai Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
“Penyidik melakukan pendalaman seputar pengetahuan saksi terkait pemohonan pembukaan blokir lahan PT SMC (Summarecon) dan kaitannya dengan permintaan uang dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Budi mengatakan KPK menyita sejumlah uang dari saksi OM di sela pemeriksaan tersebut.
“Penyidik juga melakukan penyitaan uang dari pungutan liar yang diserahkan oleh saksi OM senilai jutaan rupiah,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan pihak swasta berinisial EYK tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada tanggal tersebut.
“Untuk saksi EYK tidak hadir, penyidik akan lakukan penjadwalan ulang pemeriksaannya,” ujar Budi.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang kepercayaan Nusron.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi. KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
*(Rio Feisal/ANTARA)











