JAKARTA. DMKtv,- Pengacara Markus Hadi Tanoto menyoroti pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
“Apabila dicermati dari uraian dakwaan JPU, justru terlihat bahwa Ferry merupakan pihak yang berperan aktif dalam rangkaian peristiwa tersebut,” ujar Markus dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lanjut dia, disebutkan Ferry mengenal Febrie, yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus dan sedang menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya.
Markus mengatakan atas dasar hubungan tersebut, JPU kemudian mengaitkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ferry terhadap pengusaha properti Tan Kian senilai Rp55 miliar.
Padahal, kata dia, berdasarkan uraian dalam dakwaan itu sendiri disebutkan bahwa Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry kemudian menakut-nakuti Tan Kian dengan menyampaikan, “Koko bisa jadi tersangka”.
Menurutnya, fakta tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan alasan JPU menyimpulkan bahwa Febrie merupakan pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan tersebut.
“Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry,” ucap Markus.
Selain itu, ia juga menyoroti surat dakwaan JPU yang terdapat uraian mengenai fakta-fakta yang belum menjelaskan secara rinci mengenai waktu, tanggal, tempat serta tahapan penyerahan uang.
Dalam dakwaan disebutkan setelah menerima uang dari Tan Kian sebanyak tiga tahap dalam mata uang dolar Singapura, Ferry menyerahkan uang tersebut kepada Nurman Herin, yang kemudian dikaitkan seolah-olah sebagai pihak yang bertindak atas perintah Febrie.
Namun, ia mempertanyakan karena dalam surat dakwaan tidak menjelaskan secara jelas dan rinci kapan masing-masing penyerahan uang tersebut dilakukan, apakah penyerahan uang dalam tiga tahap tersebut dilakukan pada hari yang sama atau pada hari yang berbeda, kapan, dan di mana uang tersebut diserahkan kepada Nurman Herin.
“Dan apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah terdakwa Febrie Adriansyah,” katanya.
Terkait dengan dakwaan TPPU, JPU menyimpulkan Febrie secara bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan TPPU.
Dalam perkara itu, JPU mendalilkan Febrie menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
“Selain itu, JPU juga mengaitkan terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14 miliar rupiah dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS),” ucap Markus.
JPU menguraikan beberapa perbuatan yang dilakukan oleh Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, di antaranya membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, membuat atau menggunakan jasa money changer serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.
Ia mengatakan berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menarik kesimpulan Febrie telah bersama-sama dengan Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin telah melakukan TPPU.
Menurut Markus, konstruksi dakwaan tersebut perlu dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie, termasuk mengenai pengetahuan, kehendak, peran serta keterlibatan aktif terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.
*(Benardy Ferdiansyah/ANTARA)











