JAKARTA. DMKtv,- Empat warga Palangka Raya, yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melakukan judicial review (uji materiil) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Di monitor dari website dan YouTube resmi MK di Jakarta, Jumat, para pemohon Damai Alam Usop, Krismen Santo Sihaloho, Davit Purwodesrantau dan Paulus Alfons Yance Dhanarto menguji frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana.
Dalam permohonannya yang terdaftar nomor 369/PUU-XXIV/2026, para pemohon mendalilkan frasa “yang memadai” dalam pasal a quo tidak memiliki parameter untuk menilai kecukupan anggaran penanggulangan bencana.
“Bahwa persoalan konstitusional yang diajukan para Pemohon dengan demikian bukan ketiadaan kewajiban mitigasi dalam UU Penanggulangan Bencana, melainkan ketiadaan parameter minimum yang menghubungkan kewajiban pengalokasian anggaran “yang memadai” dengan risiko dan kebutuhan yang dapat diketahui serta diukur sebelum dan selama penyelenggaraan penanggulangan bencana,” kata Aryo Nugroho Waluyo, selaku kuasa hukum Pemohon dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang diikuti pemohon secara daring pada Kamis (8/10).
Ia mengatakan kerugian konstitusional yang dialami Pemohon bahwa terjadi kabut asap di Palangka Raya yang berdampak bagi para Pemohon, dengan berlakunya frasa “yang memadai” dalam UU Penanggulangan Bencana tersebut.
Menurut Pemohon, bahwa bencana alam atau bencana yang ada di Kalimantan Tengah, khususnya asap, ini merupakan bencana yang bisa dicegah. Sehingga frasa “yang memadai” dalam pasal a quo, dinilai Pemohon tidak jelas dalam konteks pencegahan maupun penanganan.
“Bahwa kami menilai penyebab karhutla ini bisa diprediksi begitu atau bisa dimitigasi. Salah satu yang menjadi faktor terkait dengan karhutla yang terjadi sekarang itu adanya fenomena El Nino atau kekeringan,” ujar Aryo.
Dia melanjutkan, kata frasa “yang memadai” ini, tidak menjamin kepastian hukum yang adil, sehingga memohon MK untuk memberikan pemaknaan pada frasa tersebut, sebagaimana petitum para pemohon.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi Adies Kadir, dan Liliek P. Adi sebagai anggota.
Dalam penasehatannya, Hakim Konstitusi Adies Kadis meminta Pemohon untuk menjelaskan lebih rinci kerugian konstitusionalnya. Menguraikan kembali keterkaitan antara karhutla dengan frasa “yang memadai” yang dimohon pengujiannya. Termasuk alasan pemohon berkenaan dengan kontestasi frasa “yang memadai” dalam Pasal 6 huruf e dan Pasal 8 huruf d UU Penanggulangan Bencana dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 18A ayat (2) UUD 1945.
“Apakah Pemohon mengetahui alokasi anggaran karhutla itu berapa? Dan kecukupannya dalam penanggulangan karhutla itu bagaimana? Sehingga Pemohon itu dapat menyimpulkan bahwa anggaran karhutla ini tidak memadai. Kenapa?” tanya Adies.
Adies meminta Pemohon untuk mengecek UU APBN, sebab yang dimohonkan itu berkelindan dengan UU APBN. Kemudian meminta Pemohon menyelaraskan petitum dan positanya.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek P. Adi menjelaskan bahwa frasa “yang memadai” merupakan norma yang terbuka. Artinya, memberikan kewenangan kepada yang berkepentingan, baik menggunakan anggaran maupun pemerintah untuk menentukan seberapa besar terkait dengan anggaran yang memadai ini.
“Terutama dalam alasan permohonannya. Kalau memang merasa bahwa sebagai warga negara, warga di Palangka Raya, ya? Ya, Palangka Raya. Merasa bahwa penanganan bencana itu terbentur karena faktor biaya, nah mungkin bisa itu masuk legal standing-nya orang yang terdampak,” kata Liliek.
*(Laily Rahmawaty/ANTARA)











