JAKARTA. DMKtv,- Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati memastikan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana tetap berproses dan tidak dihentikan.
Menurut Sari, RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 dan saat ini Komisi III DPR RI pun sedang dalam tahap penyusunan menghimpun aspirasi.
“Beredarnya di media sosial, berita yang tidak benar atau berita bohong yang menyatakan bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Sari saat memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan bahwa kini DPR sedang menghimpun masukan dari publik dalam rangka partisipasi publik yang bermakna, dengan mengundang berbagai kalangan seperti akademisi, praktisi, mahasiswa, pakar, dan berbagai pihak lainnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa DPR RI saat ini berupaya mempercepat penyerapan aspirasi dari berbagai pihak soal RUU Perampasan Aset itu.
Dia mengatakan bahwa kabar yang beredar soal DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah hoaks.
Sari memastikan Komisi III DPR RI terus menggelar rapat dengar pendapat umum soal RUU tersebut selama berpekan-pekan.
Selain itu, dia mengatakan bahwa DPR RI berinisiatif mengusulkan RUU tersebut agar mekanismenya bisa dilakukan lebih cepat karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan disampaikan pemerintah jika RUU itu diusulkan DPR RI.
“Kalau undang-undang usulan dari pemerintah maka DIM-nya akan ada dari delapan fraksi. Ya kita tahu, masing-masing fraksi pasti akan membuat DIM ya yang mungkin, mungkin saja secara substansi sama satu sama lain, tapi redaksi beda maka akan menimbulkan banyak sekali DIM,” katanya.
*(Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)











