Tokoh Muda NU Harap Kejagung Terbuka saat Proses Perkara eks Jampidsus

JAKARTA. DMKtv,- Tokoh Muda Nahdlatul Ulama Khalilur Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur berharap Kejaksaan Agung bisa memproses perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dengan setuntas-tuntasnya dan seterbuka-terbukanya.

“Umumkan setiap tahap kepada publik, kenakan rompi tersangka, borgol bila syarat penahanan terpenuhi, hadapkan ke muka persidangan yang terbuka, dan biarkan hukum menjatuhkan pidana yang setimpal jika terbukti bersalah,” ucap Gus Lilur dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan rakyat saat ini sudah telanjur dipertontonkan dan menyaksikan sendiri bagaimana seorang pejabat yang menangani berbagai perkara korupsi besar justru diduga menjadi “copet” atas aset yang ditanganinya.

Dengan demikian, kata dia, “bola” kini ada di tangan Kejagung dan lantaran dasar pelimpahan perkara eks Jampidsus dipersoalkan banyak ahli, beban pembuktian Kejagung menjadi berlipat ganda.

Menurutnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah bukan merupakan orang sembarangan dalam arsitektur pemberantasan korupsi.

Gus Lilur menambahkan bahwa Febrie merupakan Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), orang yang berdiri di garis paling depan penyelamatan jutaan hektare aset negara.

“Orang yang seharusnya paling membantu Presiden menutup kebocoran kekayaan negara, kini justru diduga menjadi bagian dari kebocoran itu sendiri,” tuturnya.

Oleh karena itu, Gus Lilur meminta agar Satgas PKH direvisi dan ditata ulang. Selain itu, peran TNI, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, Polri, dan seluruh instrumen negara perlu dioptimalkan dengan mekanisme saling awasi yang ketat.

Penegakan hukum yang adil merupakan wujud membumikan sila kelima Pancasila, yakni Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

“Hanya dengan itulah gebrakan besar Presiden Prabowo, dari ekspor satu pintu hingga penyelamatan jutaan hektare kekayaan negara, tidak berubah menjadi pesta bagi para pencopet berseragam,” ujar Gus Lilur.

Sebelumnya, Kejagung telah membentuk tim khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie.

“Kami akan membentuk tim khusus penyidiknya. Kami akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7).

Adapun pembentukan tim itu usai Polri mengalihkan penanganan perkara korupsi dan TPPU kepada Kejaksaan.

Dijelaskan Anang, tim khusus tersebut akan dibentuk Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono dan berisi orang-orang tertentu guna meminimalisasi konflik kepentingan dengan FA.

Meski dialihkan, ia memastikan bahwa Kejagung akan tetap berkoordinasi baik dengan penyidik Polri untuk menjamin independensi dan profesionalisme.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini