Penggelapan Dana TikTok Rp1,28 Miliar Terbongkar, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

BEKASI. DMKtv,- Polres Metro Bekasi Kota tetapkan tiga tersangka berinisial, ZK, A, dan L dalam kasus penggelapan uang pribadi lewat sosial media yakni Tiktok milik konten kreator, Vilmei.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya menjelaskan bahwa ketiga tersangka memiliki peranan yang berbeda.

ZK merupakan karyawan dari Vilmei beraksi untuk menggasak akun TikTok milik korban karena dia memiliki akses yang terhubung pada aplikasi tersebut.

Sedangkan A, hanya berstatus kekasih ZK. Sementara A, memiliki peranan penting dalam kejadian tersebut, yakni menampung uang hasil jarahan Vilmei.

Dengan memanfaatkan sebagai karyawan, kata Bagus, ZK berhasil menyedot uang dari akun pribadi Vilmei sebesar Rp1,28 miliar.

“Akses tersebut diduga kemudian disalahgunakan untuk memindahkan saldo dalam bentuk aset dolar AS yang berasal dari berbagai aktivitas akun TikTok korban,”

Lebih lanjut, Bagus mengungkapkan bahwa besaran uang yang didapatkan Vilmei berasal dari sejumlah pemasukan, mulai dari afiliasi, penjualan produk sponsor, hingga hadiah digital atau gift dari siaran langsung.

Dari situlah ZK memanfaatkan peranannya sebagai karyawan korban untuk menggelapkan saldo di Tiktok pribadi Vilmei dengan cara membeli koin.

Setelah itu, barulah tersangka memakai koin tersebut untuk dikirimkan ke akun yang dikuasai ZK maupun akun yang berkaitan dengan tersangka ASR dan L dengan memberi gift.

Hasilnya selanjutnya dicairkan melalui dompet digital maupun rekening bank.

“Berdasarkan audit internal dan riwayat transaksi yang disampaikan korban, kerugian sementara sekitar Rp1,28 miliar. Angka tersebut masih kami dalami karena penyidik juga melakukan penelusuran terhadap akun-akun penerima lainnya,” jelas dia.

*(Dimas Rafi/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini