JAKARTA. DMKtv,- Komisi Yudisial (KY) melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung, yang tengah mengikuti seleksi rekrutmen tahun 2026.
Dikutip dari website resmi KY, di Jakarta, Kamis, pelibatan PPATK dalam penelusuran rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc MA tersebut dibahas dalam pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan mengatakan penelusuran rekam jejak itu dilakukan melalui pertukaran data analisis transaksi keuangan dari PPATK yang sebelumnya sudah berjalan kerja sama dalam pengawasan transaksi hakim.
“Pertukaran data ini nantinya dimanfaatkan KY untuk menegakkan etika para hakim yang berkaitan dengan pelanggaran etik berupa transaksional di peradilan ataupun tidak pidana pencucian uang (TPPU) yang penegakan pidananya akan kami serahkan pada pihak berwenang,” katanya.
Abdul menambahkan pertukaran data ini selain menelusuri rekam jejak calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, juga dipergunakan untuk pembuktian pada pemeriksaan hakim yang diduga melakukan transaksi judicial corruption, serta penelusuran investigasi lanjutan.
Wakil Ketua KY Desmihardi menerangkan kerja sama dengan PPTAK membantu keterbatasan KY dalam hal pembuktian pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.
“Dalam menjalankan tugas penegakan etik kami terbatas dalam pembuktian. Umumnya dalam pelanggaran hukum pasti ada pelanggaran etik, sehingga kami ingin telusuri jika ada transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh hakim,” ujarnya.
Sementara itu, anggota KY selaku Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan berharap adanya analisis transaksi keuangan yang diminta KY dapat disampaikan dengan segera.
Penyegeraan data ini, kata dia, sebagai upaya KY untuk menjawab ekspektasi publik yang juga menuntut ditanganinya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan cepat.
“Meski KY bukan aparat penegak hukum, kami tetap berharap pertukaran data dan permintaan data transaksional untuk penelusuran laporan masyarakat yang rutin dapat diberikan dengan cepat secara teknis,” katanya.
“KY dan MA tegas untuk ini, tidak mempertimbangkan besar atau tidaknya nominal transaksi. Namun jika terbukti ada, maka kami sepakat itu adalah pelanggaran berat oleh hakim,” sambungnya.
Pertemuan pimpinan dan anggota KY dengan Ketua Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membahas rencana perpanjangan MoU antarlembaga, berlangsung di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (9/7).
Kedua pimpinan lembaga itu bersepakat untuk meningkatkan kerja sama untuk penguatan fungsi dan kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala PPAT Ivan Yustiavandana menyambut baik penguatan kerja sama kedua lembaga.
Menurut dia, teknis percepatan penyampaian pertukaran data seperti yang dimohonkan KY itu dapat dilakukan.
“KY ini yang melahirkan para wakil Tuhan, sehingga PPATK akan sangat serius membantu KY mewujudkan itu,” katanya.
Dia menyebut kerja sama PPATK dengan KY sudah mengakar, lewat pemberian informasi transaksi keuangan.
“Total 45 laporan dengan hampir Rp250 miliar nilai analisis,” ujarnya.
PPATK, lanjut dia, siap mendukung kinerja KY, termasuk percepatan penyampaian pertukaran data.
“Terkait permintaan data yang didorong agar lebih cepat, secara teknis bisa dilakukan komunikasi dengan PPATK,” ucapnya.
Diketahui, sebanyak 36 calon hakim agung, empat calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan dua calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipidkor) di MA tengah mengikuti seleksi rekrutmen tahun 2026.
Saat ini proses seleksi masih dalam tahap klarifikasi rekam jejak pada calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.
Menurut informasi, tanggal 28 Juli 2026, KY akan mengumumkan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc.
*(Laily Rahmawaty/ANTARA)










