JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia atau Pelni (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero) tahun 2015-2020 yang merugikan negara hingga Rp15,602 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat mengatakan kasus tersebut bermula saat Pelni menunjuk langsung Jasindo dalam pekerjaan asuransi perkapalan dengan nilai kontrak selama 2015-2020 sebesar Rp263 miliar.
Menurut Taufik, jenis asuransi yang diberikan Jasindo adalah asuransi marine hull, yaitu asuransi yang menjamin tenggelam, terbalik maupun terbakar rangka dan isi kapal milik Pelni.
Kemudian, asuransi wreck removal and pollution terkait dengan pengangkatan kapal yang tenggelam dan pencemaran laut yang ditimbulkan oleh kapal milik Pelni.
“Ketika menerima premi dari Pelni, ini dibuat seolah-olah Jasindo meng-hire (mempekerjakan) agen-agen asuransi,” ungkapnya.
Ia mengatakan Direktur Pemasaran dan Korporasi Jasindo periode 2013-2018 Untung Hadi Santosa (UHS) kemudian diduga memerintahkan pembayaran komisi fiktif selama 2015-2020 kepada sejumlah agen asuransi tersebut, yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri.
“Ketiga perusahaan agen asuransi tersebut diketahui tidak melakukan pekerjaan apa pun. Jadi, tidak melakukan pekerjaan sebagai agen asuransi dalam pekerjaan pengadaan asuransi antara Pelni dengan Jasindo,” kata Taufik.
Setelah itu, lanjut dia, komisi fiktif yang telah diterima oleh PT Catur Lumintu dan PT Nusantara Proteksi Mandiri dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta sebesar 93-95 persen.
“Atas sepengetahuan dan perintah UHS, komisi agen yang dikembalikan tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang dan juga mengalir kepada dirinya, kemudian ZC, YHP, dan EYT,” ujar Taufik.
ZC merupakan Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar, YHP adalah Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015-2020 Yohanes Priyo Iriantono. Sedangkan EYT adalah Manajer Manajemen Risiko Pelni periode 2012-2015 Eko Yuni Triyanto.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku ahli yang diminta penyidik KPK menghitung kerugian negara pada kasus tersebut menyatakan negara rugi hingga Rp15,602 miliar akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Untung, Zulchaibar, Yohanes, dan Eko.
Oleh sebab itu, dia mengatakan keempat orang tersebut telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan kemudian ditahan sejak 30 Juli 2026 karena disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
Sebelumnya, KPK pada 3 Agustus 2024 mengungkapkan telah memulai dua penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Jasindo.
Pada saat itu, KPK mengatakan auditor sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
*(Rio Feisal/ANTARA)











