Amran: Masuknya Beras Ilegal Khianati Kerja Keras 115 Juta Petani RI

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman menegaskan masuknya beras ilegal harus diberantas karena mengkhianati kerja keras 115 juta petani Indonesia dan mengganggu cita-cita bangsa mewujudkan swasembada tanpa impor.

“Ini merugikan petani, 115 juta petani rugi dengan adanya impor beras ilegal. Kita sudah swasembada (termasuk beras) tapi masih ada selundupan,” kata Amran terkonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan hal itu menyikapi penindakan impor ilegal beras, garam, dan balpres yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (22/9).

Amran menegaskan pihaknya mendukung penuh hal itu, karena pemerintah tidak boleh memberikan ruang bagi praktik ilegal yang merugikan petani. Menurutnya, sekitar 115 juta petani menjadi pihak yang dirugikan apabila beras ilegal masuk dan beredar di pasar dalam negeri.

Dia mengatakan persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena bukan pertama kalinya pelanggaran terjadi di sektor perberasan.

Ia menyinggung sejumlah kasus yang sebelumnya telah ditangani pemerintah, termasuk persoalan beras premium dan medium serta dugaan pelanggaran beras fortifikasi.

“Ini merugikan petani beras dan konsumen. Sebelumnya, pelanggaran beras premium dengan beras medium kerugiannya mencapai Rp98 triliun, sedangkan dugaan pelanggaran beras fortifikasi mencapai Rp89 triliun. Bahkan ada pelaku yang sudah dua kali melakukan pelanggaran, ada residivis, dan kejadiannya berulang. Ini memang menggiurkan,” beber Amran.

Karena itu, Amran menegaskan praktik yang merugikan petani dan masyarakat harus diberantas secara bersama-sama. Ia menyebut praktik tersebut sebagai musuh yang harus dihadapi pemerintah.

“Ini musuh negara. Merugikan 286 juta orang, petani 115 juta orang. Ini yang kita musuhi,” tegasnya.

Mentan juga menyampaikan apresiasi kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas penindakan terhadap impor ilegal tersebut. Ia berharap pengawasan dan penegakan hukum di sektor pangan terus diperkuat.

Ia menegaskan pemberantasan mafia pangan merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan terhadap berbagai pelanggaran di sektor pangan.

Penindakan impor ilegal beras yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga pasar domestik, melindungi petani dan konsumen, serta memastikan capaian swasembada pangan tidak terganggu oleh praktik perdagangan ilegal.

Adapun Ditjen Bea dan Cukai melakukan empat penindakan pada Agustus-September 2026 di Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dari rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas. Nilai keseluruhan barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Dalam salah satu kasus di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, sebanyak 15 kontainer berisi barang impor asal India diberitahukan dalam dokumen pabean sebagai amonium klorida.

Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 202.450 kilogram (kg) beras dan 211.000 kg garam. Pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya kemudian mengonfirmasi barang tersebut merupakan beras dan garam. Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp7,85 miliar.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan masuknya beras secara ilegal ke Indonesia menodai capaian swasembada pangan nasional.

Di tengah kerja keras pemerintah dan petani meningkatkan produksi dalam negeri, penyelundupan beras justru berpotensi mengganggu pasar dan merugikan petani serta konsumen.

“Beras diselundupkan masuk ke Indonesia, itu sebenarnya menodai swasembada pangan. Swasembada kan ini terjadi karena produksi sendiri. Kita bekerja di sisi kebijakan, para petani kita bekerja menanam padi dengan produktivitas tinggi tapi dinodai dengan selundupan beras seperti ini,” kata Suahasil.

Menurutnya, besarnya pasar Indonesia menjadi daya tarik bagi berbagai komoditas dari luar negeri untuk masuk ke pasar domestik. Karena itu, pengawasan perlu diperkuat untuk melindungi pasar dan kepentingan masyarakat.

“Ini dilakukan karena pasar Indonesia yang besar, menggiurkan untuk seluruh pemain dunia di berbagai macam barang. Kita harus melindungi pasar kita,” ujarnya.

Ia menegaskan beras ilegal pada akhirnya merugikan petani dan konsumen. Selain berpotensi mengganggu pasar beras produksi dalam negeri, beras yang masuk secara ilegal juga tidak dapat dipastikan proses penyimpanan, pengiriman, pengemasan, hingga kualitasnya.

“Kalau beras, yang dirugikan petani dan konsumen kita. Karena beras ilegal tidak bisa dipertanggungjawabkan penyimpanan, pengiriman, pengemasan dan kualitas beras tersebut,” tegasnya.

*(Muhammad Harianto/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini