Tiga kades dalam Kasus Sudewa Dituntut hingga 7,5 Tahun

SEMARANG. DMKtv,- Tiga kepala desa dalam perkara dugaan pemerasan calon perangkat desa yang terkait kasus Bupati nonaktif Sudewa dituntut hukuman penjara 4,5 hingga 7,5 tahun.

Jaksa Penuntut Umum Luhur Supriyohadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, mengatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan tunggal Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Para terdakwa mengetahui perbuatan itu adalah perbuatan melawan hukum. Akan tetapi para terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,” kata Luhur.

Ketiga terdakwa masing-masing Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, dan Kepala Desa Sukorukun Sukarjan.

Abdul Suyono dituntut paling berat, yakni 7,5 tahun penjara. Sukarjan dituntut enam tahun penjara, sedangkan Sumarjiono dituntut 4,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa disebut meminta calon peserta seleksi perangkat desa menyerahkan sejumlah uang dengan total yang terkumpul mencapai Rp2,4 miliar.

Sidang tuntutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Sumarjiono yang telah ditetapkan sebagai saksi mahkota dalam perkara dengan terdakwa Bupati Sudewa berhak memperoleh keringanan hukuman.

Sementara itu, terhadap Abdul Suyono, jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim memerintahkan agar uang hasil pemerasan dikembalikan kepada para calon perangkat desa.

Atas tuntutan tersebut, Hakim Ketua Edwin Pudyono memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya.

*(Immanuel Citra Senjaya/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini