MATARAM. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Sudirman di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, sebagai bagian penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Lombok Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan lanjutan yang dilakukan tim penyidik di Pulau Lombok pada Jumat malam.
“Iya, benar,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita di rumah dua lantai milik Sudirman di BTN Bumi Kodya Asri, Blok A Nomor 17/18, Kota Mataram. Tim KPK datang menggunakan empat mobil minibus dengan pengawalan personel Satuan Brimob Polda Nusa Tenggara Barat.
Kepemilikan rumah tersebut dibenarkan warga sekitar. Seorang perempuan yang mengaku sebagai anggota keluarga menyambut kedatangan tim KPK.
Istri Ketua RT setempat, Nurmalina, turut mendampingi proses penggeledahan atas permintaan tim KPK.
“Iya, saya ikut mendampingi. Yang digeledah itu kamar utama Sudirman,” ujarnya.
Nurmalina mengatakan tim KPK juga menggeledah sebuah mobil Honda HR-V berwarna putih. Menurut dia, tidak ada barang yang diamankan dari kendaraan tersebut.
Sebelum menggeledah rumah Sudirman, tim KPK menggeledah kantor CV Dyas Karya Konstruksi (DKK) di BTN Mavilla Rengganis, Kabupaten Lombok Barat, mulai pukul 10.40 Wita hingga 19.08 Wita. Dari lokasi itu, penyidik membawa tiga koper berisi dokumen.
Pada hari yang sama, tim KPK lainnya juga menggeledah kantor PT AMGM di Jalan Pendidikan, Kota Mataram.
Sebelumnya, Budi menyampaikan penggeledahan yang berlangsung sejak Kamis (23/7) di sejumlah lokasi di Kabupaten Lombok Barat merupakan bagian dari upaya penyidik mencari alat bukti tambahan terkait operasi tangkap tangan pada Senin (20/7).
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrumen (MSI) Alvonsus Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan konflik kepentingan, suap, dan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat periode 2024–2026.
*(Dhimas Budi Pratama/ANTARA)











