JAKARTA. DMKtv,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang disiapkan Suhardiman Amby saat menjabat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu mengatakan lembaga antirasuah mendalami hal tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi pada 27-28 Juli 2026.
Mereka adalah WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya, dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana yang diperiksa KPK pada 27 Juli 2026. Keduanya merupakan direksi perusahaan money changer atau pedagang mata uang asing di Pekanbaru, Riau.
“Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan,” ungkap Budi.
Kemudian, Budi mengatakan KPK memeriksa pihak swasta berinisial TKA dan aparatur sipil Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ pada 28 Juli 2026, yakni terkait penukaran uang ke money changer.
Khusus FZ, dia mengatakan KPK juga memeriksanya terkait perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing Fahdiansyah.
Selain itu, dia mengatakan KPK juga memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto terkait pengumpulan uang untuk Suhardiman Amby yang kemudian diberikan kepada pihak Kemenhut.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Suhardiman dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Sementara pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan Raja Juli karena sedang mengusut pemberian tersebut.
*(Rio Feisal/ANTARA)











