JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Hukum (Kemenkum) mencatat telah menyelesaikan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat lewat program berbasis digital PASTI Ada Solusi dari episode pertama hingga episode ke-21 (Oktober 2026) sebesar 95 persen.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkum Nico Afinta mengatakan sisa lima persen pengaduan masih dalam proses penyelesaian umum berkaitan dengan mekanisme teknis dan koordinasi lintas lembaga.
“Setiap laporan yang masuk dari episode pertama sampai dengan sekarang seluruhnya ditindaklanjuti. Ada sekitar lima persen saja dari beberapa ratus yang masuk yang masih membutuhkan jawaban, khususnya apabila berkaitan dengan keputusan dari lembaga lain seperti Kepolisian, BIN atau Ditjen Pajak,” ujar Nico usai kegiatan PASTI Ada Solusi episode ke-21 di Gedung Pengayoman Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu menjelaskan, program PASTI Ada Solusi yang digagas langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas ini hadir untuk memberikan pelayanan serta jawaban langsung atas keluhan masyarakat.
Pada episode ke-21, aduan yang diterima didominasi oleh permasalahan status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campuran serta kendala sengketa pertahanan di wilayah Riau dan Jawa Barat.
Untuk memproses dan menyelesaikan aduan tersebut, kata dia, Kemenkum mengerahkan jaringan bantuan hukum nasional secara rinci dan terstruktur.
“Kementerian Hukum memberikan solusi melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN) serta keberadaan 82.890 Pos Bantuan Hukum atau Posbakum dan organisasi bantuan hukum di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.
“Tim kami langsung bekerja untuk menerima dan mengecek data-data terkait persoalan tanah tersebut,” sambungnya.
Terkait isu kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran yang menginjak usia 21 tahun, lanjut dia, Kemenkum memberikan solusi berupa skema kepastian hukum agar masyarakat mendapat arahan dan penyelesaian yang jelas.
Nico menambahkan, sebagai langkah memperkuat efektivitas penanganan aduan dan pemangkasan birokrasi layanan, Kemenkum bersiap merilis Super App PASTI yang ditargetkan dapat diunduh oleh publik pada November mendatang.
Ia menyebut, melalui aplikasi ini masyarakat cukup mengunduh sistem, memilih jenis layanan, melengkapi dokumen, dan memenuhi kewajiban PNBP untuk mendapatkan hasil pelayanan yang cepat.
“Kemenkum juga menyediakan kolom khusus bagi masyarakat yang ingin memberikan masukan atau bantuan apabila merasa layanan yang diterima belum optimal,” kata Nico.
Program PASTI Ada Solusi merupakan wadah dialog terbuka dan layanan pengaduan masyarakat yang diinisiasi oleh Kemenkum dengan dipandu secara langsung oleh Menteri Hukum, yang berlangsung setiap hari Jumat.
*(Laily Rahmawaty/ANTARA)











