JAKARTA. DMKtv,- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengungkapkan perubahan pola pendanaan terorisme menuntut kewaspadaan seluruh pihak.
Dalam acara Bedah Buku Trilogi Pendanaan Terorisme di Jakarta, Rabu (7/10), Kepala BNPT Eddy Hartono mengatakan jika sebelumnya pendanaan cenderung terpusat dan bergantung pada struktur organisasi, perkembangannya menunjukkan pola yang lebih tersebar dan fleksibel sehingga membutuhkan kemampuan untuk mendeteksi serta menindaklanjuti aliran dana secara tepat.
“Pendanaan terorisme bukan sesuatu yang bersifat statis, namun adaptif dan dinamis seiring dengan perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi, dan perubahan karakter jaringan terorisme,” ungkap Eddy, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menuturkan pendanaan terorisme terus berkembang mengikuti perubahan teknologi, lingkungan strategis, dan pola jaringan terorisme.
Karena itu, sambung dia, upaya memutus aliran dana untuk kegiatan terorisme membutuhkan kerja sama lintas kementerian dan lembaga, penguatan regulasi, serta kemampuan mengantisipasi perubahan modus pendanaan.
Eddy menegaskan keberhasilan pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum sehingga koordinasi antarlembaga perlu terus diperkuat agar perkembangan ancaman dapat direspons secara tepat dan efektif.
Ia menekankan penguatan kerja sama lintas lembaga merupakan bagian penting dari perjalanan Indonesia dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme.
Kepala BNPT menyampaikan salah satu tonggak penting dalam penguatan kerangka hukum nasional, yakni lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Dia menjelaskan UU tersebut memberikan landasan hukum bagi penanganan tindak pidana pendanaan terorisme, termasuk mekanisme pemblokiran dana yang diduga digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme.
Dalam konteks internasional, kata dia, Indonesia berhasil menyelesaikan rencana aksi untuk mengatasi kekurangan strategis dalam rezim antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sehingga tidak lagi berada dalam proses pemantauan Satuan Tugas Aksi Keuangan (FATF) pada Juni 2015.
Selanjutnya, Indonesia resmi menjadi anggota penuh ke-40 FATF pada Oktober 2023. FATF merupakan organisasi internasional yang menetapkan standar dan mendorong penerapan langkah-langkah untuk memerangi pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Dikatakan bahwa keanggotaan tersebut menjadi bagian dari perjalanan Indonesia dalam memperkuat sistem pencegahan dan pemberantasan pendanaan terorisme, namun upaya menjaga efektivitas sistem tetap membutuhkan peningkatan kapasitas, koordinasi, dan penyesuaian terhadap perkembangan risiko.
Dalam upaya mencegah dana digunakan untuk kegiatan terorisme, Eddy mengungkapkan Indonesia memiliki mekanisme Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT).
Mekanisme itu berkaitan dengan tindakan pemblokiran dana secara serta-merta terhadap pihak yang tercantum dalam daftar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia membeberkan pelaksanaan mekanisme tersebut membutuhkan koordinasi antarlembaga agar langkah yang diambil sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 ini mempunyai mekanisme pemblokiran serta-merta, baik melalui proses tindak pidana maupun melalui mekanisme keputusan bersama dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala BNPT.
Penguatan mekanisme pemblokiran, kata dia, penting untuk mencegah dana yang diduga terkait terorisme digunakan atau dialihkan.
Dalam pelaksanaannya, Kepala BNPT membeberkan pertukaran informasi, ketepatan identifikasi, dan koordinasi antara aparat penegak hukum, otoritas intelijen keuangan, serta instansi terkait menjadi faktor penting.
Ke depan, dirinya menyebut tantangan pemberantasan pendanaan terorisme tidak hanya terletak pada penanganan kasus yang sudah teridentifikasi, tetapi juga pada kemampuan membaca perubahan pola pendanaan dan risiko baru yang dapat muncul seiring perkembangan teknologi.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











