Polri Usut Korupsi Fasilitas Kredit BTN ke Takke Group senilai Rp629,8 Miliar

JAKARTA. DMKtv,- Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri mengusut dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Tabungan Negara (BTN) senilai Rp629,8 miliar kepada PT ADS yang berada di bawah Takke Group.

Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi di Jakarta, Jumat, mengatakan kredit dari BTN Kantor Cabang Jakarta Kuningan tersebut digunakan untuk pembiayaan proyek pembangunan Apartemen Metro Galaxy Park di Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Yusuf, proses pencairan fasilitas kredit itu diduga tidak sesuai dengan prosedur operasional standar perbankan.

Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa Direktur Utama PT ADS Laurence Martiady Takke, yang juga disebut sebagai pemilik Takke Group.

Pemeriksaan terhadap Laurence dilakukan sejak tahap penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Terakhir penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Selasa tanggal 6 Oktober 2026,” kata Yusuf.

Selain memeriksa Laurence, penyidik Kortastipidkor Polri telah menggeledah kantor Takke Group atau PT ADS serta kediaman Laurence.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen perusahaan yang berkaitan dengan pemberian dan pencairan fasilitas kredit BTN.

Dokumen yang disita meliputi dokumen umum perusahaan, akad kredit awal, dokumen penambahan fasilitas kredit tahap pertama dan kedua, seluruh tahapan pencairan kredit, serta dokumen restrukturisasi.

Penyidik juga menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan fasilitas kredit tersebut melalui koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Melalui permintaan analisis kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), penyidik memperoleh informasi transaksi keuangan PT ADS, perusahaan afiliasi, Rini Sofriany, dan Laurence M. Takke,” ujarnya.

Yusuf menjelaskan hingga kini penyidik belum menetapkan Laurence Martiady Takke sebagai tersangka ataupun melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Menurut dia, penyidik masih berfokus melengkapi alat bukti dan membuktikan dugaan tindak pidana sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan penanganan perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ia menyebut koordinasi dengan berbagai instansi dilakukan untuk mendukung pengumpulan informasi dan proses pembuktian.

“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” katanya.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini