Kejagung Periksa Dua Saksi terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

“Terdapat dua orang saksi yang hadir memenuhi panggilan, yakni AS dan H selaku pihak swasta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Adapun pada pemeriksaan Jumat hari ini, ia mengungkapkan bahwa sejatinya tim penyidik Kejagung atau Tim Sembilan memanggil tujuh orang saksi. Namun, hanya dua saksi yang hadir.

Oleh karena itu, tim penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada lima saksi lainnya yang berhalangan hadir.

Anang juga menegaskan sampai saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi guna memperkuat pembuktian dalam perkara dimaksud.

Diketahui, Tim Sembilan Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Febrie Adriansyah selaku mantan Jampidsus dan Nurman Herin selaku pihak swasta.

Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.

Sprindik baru itu diterbitkan usai pihak Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.

Kejagung juga sebelumnya telah menerbitkan tiga sprindik seusai menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

Pertama, sprindik bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Kedua, sprindik nomor 44 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Terakhir, sprindik nomor 45 terkait dengan kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini