JAKARTA. DMKtv,- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan sembilan jaksa yang ditunjuk sebagai tim khusus pemeriksa eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, sudah aktif bekerja.
Hal tersebut dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada Senin, 20 Juli 2026.
Meski begitu, Anang belum merinci sejak kapan tim khusus tersebut mulai bertugas.
Ia juga belum memastikan apakah pemeriksaan dimulai hari ini atau sudah berlangsung sebelumnya.
“Ia sudah mulai bekerja,” jawab Anang singkat saat dikonfirmasi awak media, Senin, 20 Juli 2026.
Di lain sisi, Anang menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah belum kembali dilanjutkan pada hari ini di Gedung Bundar Jampidsus.
“Belum ada (pemeriksaan Febrie pada hari ini),” ucapnya.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus untuk mengusut tiga kasus dugaan korupsi batu bara, Asabri hingga Krakatau Steel.
Sebagian besar anggotanya merupakan mantan alumni jaksa yang pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa tim khusus itu terdiri dari sembilan orang.
“Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” kata Anang di Kompleks Kejagung, Rabu, 15 Juli 2026.
Anang mengatakan sembilan jaksa tersebut dipilih sebagai langkah antisipasi untuk meminimalkan potensi resistansi dalam proses penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang disebut berkaitan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Karena itu, ia memastikan seluruh anggota tim khusus tidak berasal dari jajaran penyidik Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Enggak ada dari Pidsus. Jaksa aktiflah yang bisa, mana bisa kalau enggak aktif. Yang jelas ‘bintang’ semua itu ya,” urainya.
Berikut sembilan jaksa senior yang menjadi tim khusus untuk mengusut tiga kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
1. Agus salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Muliana Girsang
4. Riyono
5. Agus Aahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Alio
9. Hari Wibowo.
Status Febrie Masih Tersangka
Sekadar informasi, Kejagung menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih berstatus teesangka.
Pernyataan status Febrie itu disampaikan Korps Adhyaksa setelah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pasca pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” kata Anang, Rabu malam, 15 Juli 2026.
Tiga sprindik tersebut masing-masing bernomor 43 untuk dugaan tipikor dan TPPU terkait PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 untuk dugaan tipikor dan TPPU dalam perkara black out batu bara PLTU PT PLN, serta sprindik nomor 45 terkait perkara PT Asabri (persero).
“Semenjak diterbitkan sprindik, seluruh tindakan projustisia ditangani oleh Kejaksaan Agung,” tutur Anang.
*(Candra Pratama/DISWAY.ID)









