JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menemukan dugaan tindak pidana kehutanan lain dalam proses penelusuran sejumlah kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai daerah.
Penelusuran yang awalnya dilakukan untuk mencari penyebab kebakaran justru mengungkap dugaan pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar, jual-beli kawasan hutan, hingga perambahan.
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penyidik tidak hanya berhenti pada titik api dalam menangani perkara karhutla.
Penyidik turut menelusuri penguasaan, penggunaan kawasan, hingga pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas di lokasi.
“Kami tidak berhenti pada titik api. Penyidik menelusuri bagaimana kebakaran terjadi, siapa yang menguasai dan menggunakan kawasan, siapa yang melakukan, dan siapa yang memperoleh manfaat,” kata Rudianto kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Salah satu temuan terjadi di Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau. Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara pembukaan kawasan hutan dengan cara membakar untuk kemudian ditanami kelapa sawit.
Dalam penyidikan tersebut, Kemenhut juga menemukan dugaan jual-beli lahan yang berada di dalam kawasan hutan.
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda sebagai pengelola lahan, perantara jual-beli lahan kawasan hutan, dan kepala kampung.
Kasus lainnya ditemukan di Mempawah, Kalimantan Barat.
Perkara tersebut bermula dari laporan hotspot yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pengumpulan bahan dan keterangan.
Hasil penelusuran menemukan dugaan perambahan kawasan hutan berupa pembukaan jalan sepanjang sekitar tiga kilometer dengan lebar sekitar enam meter.
Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, olah tempat kejadian perkara, serta gelar perkara bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan Agung, penyidik menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi pada 14 Agustus 2026.
Penelusuran juga dilakukan di Kawasan Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, pada areal PBPH PT IPB.
Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan bibit kelapa sawit dan bangunan di dalam kawasan hutan.
Pemeriksaan saksi dan ahli serta pendalaman temuan lapangan masih dilakukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Sementara itu, di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, penanganan perkara kebakaran di areal PBPH PT TN telah masuk tahap lebih lanjut.
Kebakaran yang terjadi di areal tersebut mencapai sekitar 16,98 hektare.
Korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pada 18 Agustus 2026.
Rudianto mengatakan temuan tersebut menunjukkan penanganan karhutla tidak hanya berkaitan dengan upaya memadamkan api, tetapi juga dapat membuka dugaan pelanggaran kehutanan lainnya.
“Di Rimbang Baling ditemukan dugaan jual beli kawasan hutan dan pembukaan lahan untuk sawit. Di Mempawah, laporan hotspot berkembang menjadi perkara perambahan dengan tersangka korporasi,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan penanganan kebakaran dan penegakan hukum dilakukan secara bersamaan.
Menurut dia, pemadaman api harus diikuti dengan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab.
“Api harus dipadamkan, tetapi penyebabnya juga harus ditemukan dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses,” kata Januanto.
Kemenhut mengingatkan pemegang izin maupun pihak yang menguasai dan mengelola kawasan untuk meningkatkan kesiapsiagaan selama periode rawan karhutla.
Januanto menegaskan setiap temuan akan ditindaklanjuti sesuai bentuk pelanggarannya.
“Tidak semua pelanggaran akan diproses secara pidana karena pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun menggunakan instrumen perdata apabila terdapat dasar dan kerugian yang harus dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
“Pemegang izin memiliki hak untuk menjalankan usaha, tetapi ada kewajiban untuk menjaga arealnya dan mencegah kebakaran,” ujarnya.
*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)











