JAKARTA. DMKtv,- Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya Wangga berharap Tim 9 bisa melakukan validasi dan berkolaborasi dengan penyidik kepolisian untuk membuktikan barang bukti dan alat-alat bukti terkait kasus eks Jampidsus bukan barang palsu.
Ia mengatakan saat ini beredar ke tengah-tengah publik terkait kabar berbagai bukti yang diungkap dalam kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah, seperti emas dan uang, merupakan barang palsu.
”Mengatasi wacana yang berkembang ini, maka tugas Tim 9 yang dibentuk secara khusus harus membuktikan sehingga tidak memunculkan interpretasi negatif di tengah-tengah masyarakat atas kasus ini,” kata Maria dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Selain itu, lanjut Maria, penguatan independensi dan memitigasi konflik kepentingan dalam kasus tersebut perlu dilakukan.
Menurutnya, langkah yang perlu diambil dengan melibatkan Komisi Kejaksaan (Komjak) RI sebagai pengawas dan memperkuat pengawasan eksternal.
Hal lain, kata dia, bahwa pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu harus benar-benar dilakukan agar penyidik dapat mengungkap dan membongkar kasus korupsi terkait Febrie hingga ke akar-akarnya.
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus) Muhammad Reza Syarifuddin Zaki mengatakan emas batangan serta mata uang asing yang ditemukan penyidik kepolisian dari berbagai tempat terselubung itu tidak akan bisa dikembalikan ke tangan negara jika mekanisme perampasan aset atau pemulihan asetnya belum diatur secara baik dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
”Pemulihan aset atas kerugian perekonomian negara atau keuangan negara dalam kasus eks Jampidsus ini adalah satu isu penting yang perlu dijaga dan dikawal secara baik oleh publik,” ungkap Reza.
Dia berpendapat kasus tersebut harus diurai secara baik karena berdasarkan keterangan penyidik, pelibatan eks Jampidsus terjadi di beberapa kasus, seperti korupsi ASABRI, Krakatau Steel, hingga korupsi batu bara PLTU.
Ditegaskan bahwa kasus korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah sehingga aspek TPPU dan pelibatan orang-orang besar dalam kasus itu harus diusut dan dibongkar.
“Tidak boleh dalam penanganan kasus ini ada pihak-pihak yang dilindungi,” tuturnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara PT Asabri periode 2020—2024.
Dalam penanganannya, Polri telah mengalihkan proses penyidikan kasus ini kepada Kejaksaan Agung. Adapun Kejaksaan telah menetapkan sembilan nama penyidik yang akan menangani perkara tersebut.
Kesembilan penyidik dimaksud meliputi; Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang, serta Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono.
Lalu, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Agus Sahat, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Irene Putri, Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Zet Tadung Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hari Wibowo.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











