JAKARTA. DMKtv,– Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, mengungkap kondisi terkini kliennya selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Ia memastikan Febrie menjalani aktivitas seperti tahanan lainnya, termasuk menyantap menu sarapan berupa telur, bihun, nasi putih, dan teh tanpa mendapat perlakuan khusus.
“Nah, saya sempat tanya juga tadi sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain ya. Tahanan lain kan ada sejumlah tahanan di KPK ada telur, bihun sama nasi putih sama ya teh begitu ya,” ungkap Febri.
Mantan jubir KPK ini menyebut, semua prosedur penahanan di Rutan KPK diterapkan secara setara tanpa membeda-bedakan latar belakang tahanan.
“Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu ya. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan jika penetapan kleinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum jelas alias berada di wilayah abu-abu.
Febri Diansyah, menyoroti kejelasan substansi perkara dan status kepemilikan barang bukti yang disita oleh penyidik.
“Kalau terakhir kan posisinya adalah Sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU Tindak pidana pencucian uang,” katanya.
“Pak FA berharap bisa betul-betul clear secara hukum agar isunya enggak liar ke mana-mana di luar isu hukum, clear secara hukum,” sambungnya.
Ia menyampaikan, hingga saat ini belum terbukti secara sah, siapa pemilik barang bukti berupa emas dan uang dalam mata uang asing yang ditemukan saat proses penggeledahan.
“Namun yang secara hukum wajib untuk dibuktikan dan perlu diclearkan adalah sebenarnya siapa pemilik benda-benda tersebut? Itu kan pertanyaan yang harus dibuktikan ya secara hukum. Pertanyaan pertamanya itu,” ujarnya.
Setelah bisa dibuktikan, lanjut Dia, siapa pemiliknya, pertanyaan kedua yang juga harus di-clearkan dengan bukti-bukti yang ada adalah dari mana sumber benda-benda ataupun barang-barang tersebut.
“Apakah dari misalnya ya, dari usaha yang sah atau sumber yang tidak sah? Itu kan bisa bisa macam-macam ya sumbernya. Dan untuk menyimpulkan itu kan harus ada bukti. Kalau misalnya dari sumber yang sah tentu enggak ada isu,” tegasnya.
Menurutnya, poin-poin tersebut harus dibuktikan oleh penyidik. Ia menyebut hingga saat ini TPPU yang ditunjukan kepada mantan Jampidsus ini masih abu-abu.
“Jadi poin utamanya adalah ada begitu banyak wilayah yang abu-abu, wilayah yang samar secara hukum saat ini yang belum clear. Tentu ini dari pandangan kami ya. Nah, wilayah yang samar-samar dan wilayah yang abu inilah yang seharusnya bisa diclear kan dengan bukti-bukti yang ada,” pungkasnya.
*(Fajar Ilman/DISWAY.ID)











