Warek I Unsoed Akui Pemeriksaan KPK Fokus Seleksi Jalur Mandiri

PURWOKERTO. DMKtv,- Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Noor Farid mengakui pemeriksaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap dirinya berfokus pada mekanisme dan kriteria seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

“Intinya mekanisme seleksinya ditanyakan. Terus kriteria dia lolos atau tidak, apa? Artinya yang lebih difokuskan soal seleksi mandiri itu,” kata Noor Farid usai konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu sore.

Ia mengaku tidak mengingat secara rinci seluruh pertanyaan yang disampaikan penyidik KPK selama pemeriksaan di Gedung Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota Banyumas pada Kamis (20/8).

“Oh, saya lupa ya. Waktu itu memang sampai ngantuk segala ini. Jadi, kalau pertanyaan saya lupa,” katanya.

Ia menjelaskan Unsoed memiliki tiga jalur penerimaan mahasiswa baru, yakni seleksi berdasarkan prestasi, seleksi berdasarkan tes, dan seleksi mandiri.

Untuk seleksi berdasarkan tes atau UTPK, Unsoed pada tahun sebelumnya melayani sekitar 18 ribu calon mahasiswa.

“Sementara penerimaan melalui jalur mandiri rata-rata mencapai sekitar 30 persen,” katanya.

Ia mengatakan calon mahasiswa yang belum tertampung melalui seleksi nasional berdasarkan prestasi maupun tes dapat mengikuti seleksi melalui jalur mandiri.

Menurut ia, seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria yang dimasukkan ke dalam sistem, antara lain nilai rapor, nilai mata pelajaran tertentu, prestasi akademik dan nonakademik, serta pengalaman organisasi.

“Prestasi ada dua, akademik dan nonakademik, kemudian yang terakhir keorganisasian. Jadi, nilai anggota, sama pengurus, sama ketua beda. Tingkatannya juga beda-beda,” katanya.

Mengenai akses Rektor Unsoed terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru, ia mengatakan akses tersebut digunakan untuk menjalankan fungsi pemantauan sebagai pimpinan universitas dan tidak dapat digunakan untuk meloloskan calon mahasiswa yang tidak memenuhi kriteria.

“Kalau nilainya enggak masuk, ya enggak bisa masuk. ID yang dimiliki Pak Rektor itu untuk masuk selaku pimpinan, untuk memantau,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan Unsoed memiliki sistem pengawasan internal melalui Satuan Pengawasan Internal (SPI).

Setelah proses seleksi selesai, mekanisme penerimaan mahasiswa dapat diperiksa untuk memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan.

Ia juga memastikan pemeriksaan KPK tidak mengganggu kegiatan akademik di Unsoed.

Menurut Noor, jadwal perkuliahan berbagai jenjang, mulai diploma hingga doktor, telah disiapkan dan berjalan normal.

“Enggak ada kelumpuhan. Kuliah sudah kita set dan akan berjalan baik dari D1, S1, profesi, maupun S2, S3,” katanya menegaskan.

Terkait kemungkinan adanya laporan masyarakat, Noor Farid mengaku tidak mengetahuinya dan mengatakan tidak pernah menerima laporan mengenai dugaan penipuan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Sebelumnya, KPK pada 21 Agustus 2026, menetapkan Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Prof Norman Arie Prayogo, Mulyono selaku keponakan Akhmad Sodiq, Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tersebut.

*(Sumarwoto/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini