Polisi: Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel hendak Mengedarkan ke Bank

TANGERANG SELATAN. DMKtv,- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengungkapkan bahwa para sindikat pemalsuan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai konversi Rp36 miliar yang beroperasi di kawasan pergudangan Taman Tekno, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berniat mengedarkan hasil produksinya ke salah satu bank swasta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor di Tangerang, Sabtu mengatakan bahwa motif sindikat yang beranggotakan empat orang dengan masing-masing berinisial N, S, D, dan AB ini, ingin meraup keuntungan ekonomi instan dengan skema pertukaran tertentu.

“Apa yang diharapkan daripada yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan, dalam praktiknya para pelaku mengincar selisih keuntungan yang cukup besar dari setiap lembar uang palsu yang mereka cetak. Mereka telah memperhitungkan nilai tukar antara uang palsu buatan mereka dengan uang asli pada kisaran tertentu.

“Dari satu perbandingan nilai tersebut, jadi sindikat ini berupaya mengambil keuntungan finansial secara ilegal,” ucapnya.

Dalam hal ini, tim penyidik telah melakukan pendalaman rencana distribusi yang disiapkan oleh para pelaku. Berdasarkan keterangan awal, bahwa uang palsu sebanyak 360.000 lembar cetakan tahun 2016 tersebut rencananya akan disisipkan melalui jaringan khusus, termasuk indikasi penyebaran yang menyasar salah satu bank swasta dengan cara dicampur bersama uang asli.
​
“Biasanya dicampur ya antara asli dengan palsu akan dicampur,” ungkapnya.

​Meski demikian, upaya penyebaran barang bukti uang palsu yang setara dengan jumlah Rp36 miliar ini dipastikan belum sempat beredar di masyarakat karena berhasil diungkap oleh petugas kepolisian.

“Saat ini polisi terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar tuntas aliran dana, keterlibatan pihak lain, serta jaringan yang mendanai operasional produksi yang bernilai aset hingga Rp1 miliar,” katanya.

Selain itu, tim penyidik Dirreskrimsus juga terus melakukan pengembangan terhadap salah salah pelaku AB yang berperan sebagai pengendali, pengorder sekaligus pemodal utama (founder) dalam mendanai seluruh kegiatan peralatan produksi senilai Rp1 miliar sejak empat bulan lalu.
​
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan terungkap bahwa praktik sindikat ini tergolong rapi. Dari tiga orang dipekerjakan untuk mencetak uang palsu, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2019 dan 2022.

Ia menambahkan, para pelaku tersebut direkrut melalui jaringan khusus yang memiliki keahlian teknis dalam mencetak uang sebagai pendukung aksi kejahatannya.
​
“Jadi uang palsu ini perlembarnya dipatok dengan nilai tukar tiga banding satu terhadap uang asli,” paparnya.
​
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun,” kata dia.

*(Azmi Syamsul Ma’arif/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini