JAKARTA. DMKtv,- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) merupakan bukti keberpihakan pemerintah dalam melindungi pekerja kecil.
Dalam Rapat Paripurna di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, Selasa (21/4), ia mengatakan pengesahan menegaskan komitmen negara dalam memperkuat pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja pekerja rumah tangga.
“Pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan untuk melakukan pelindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga,” kata Supratman seperti dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan ruang lingkup pengaturan dalam UU tersebut mencakup perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan serta hubungan kerja berbasis perjanjian antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Selain itu, diatur pula hak dan kewajiban pekerja, pemberi kerja serta perusahaan penempatan pekerja rumah tangga.
Menkum menyampaikan pengaturan lainnya meliputi pelatihan vokasi bagi calon dan pekerja rumah tangga, perizinan usaha bagi PPRT serta pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PPRT.
Disebutkan bahwa beleid juga mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Untuk itu, Supratman mengatakan aturan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Regulasi itu, kata dia, juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Undang-Undang ini memberikan kepastian hukum, melindungi pekerja dari berbagai bentuk perlakuan tidak adil serta mendorong peningkatan keterampilan dan kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ungkapnya.
Sebelumnya dalam rapat kerja pembahasan tingkat I, Supratman mengungkapkan negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara Indonesia (WNI) dari seluruh perlakuan yang tidak manusiawi, yang pada akhirnya mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Oleh karena itu, pekerja rumah tangga sebagai bagian dari warga negara memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara.
“Tujuan dari RUU ini adalah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, antara lain mulai dari upah yang tidak wajar, dibayar tidak sebagaimana mestinya, jam kerja di luar kewajaran hingga pelecehan ataupun kekerasan, baik secara fisik, psikis, dan seksual atau penelantaran rumah tangga,” ucap Supratman di Jakarta, Senin (20/4).
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











