Usai Kasus dr Icha, Kemenkes Ingatkan Hak Nakes Hentikan Pelayanan Saat Diintimidasi

JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila mengalami perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.

Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta berbagai aturan turunannya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kemenkes Yuli Farianti mengutip Pasal 273 ayat (1) huruf e UU Kesehatan yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.

“Pasal 273 Undang-Undang 17 Tahun 2023 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas dia dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 3 Juli 2026.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pada Pasal 273 ayat (2) memberikan hak kepada tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang melanggar ketentuan tersebut.

“Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan layanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” katanya.

Kemenkes menilai ketentuan tersebut penting menjadi perhatian seluruh tenaga kesehatan, pemerintah daerah, hingga fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Menurut Kemenkes, apabila tenaga kesehatan mengalami intimidasi atau bentuk perundungan lainnya saat menjalankan tugas, mereka memiliki dasar hukum yang kuat untuk meninggalkan pelayanan demi menjaga keselamatan dan martabat profesinya.

“Nah, apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dr. Icha, mudah-mudahan ini didengar seluruh sejawat, seluruh pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas kesehatan bahwa apabila dilakukan intimidasi atau perundungan atau lain-lain, dipersilakan untuk meninggalkan layanan kesehatan,” ujarnya.

Selain diatur dalam UU Kesehatan, perlindungan terhadap tenaga medis juga ditegaskan dalam Pasal 721 Peraturan Pemerintah sebagai aturan turunan undang-undang tersebut.

Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan, kesehatan kerja, dan keamanan selama menjalankan profesinya.

Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab perlindungan tidak hanya berada pada negara, tetapi juga pada pimpinan fasilitas kesehatan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 yang mewajibkan pimpinan fasilitas kesehatan memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan melalui langkah-langkah mitigasi risiko.

“Pimpinan fasyankes wajib melakukan perlindungan hukum dalam rangka pencegahan melalui mitigasi risiko terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” tegasnya.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini