Tidak Ada Perubahan Kebijakan terkait Penyediaan BBM

JAKARTA. DMKtv,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak ada perubahan kebijakan mendasar terkait penyediaan BBM di wilayah Indonesia.

“Jadi kalau kita mendengarkan di berbagai media, ada yang menyampaikan bahwa telah terjadi suatu perubahan kebijakan, sesungguhnya tidak ada perubahan kebijakan mendasar dalam hal ini,” ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, apa yang Kementerian ESDM lakukan masih mengacu kepada Undang-Undang nomor 22 tahun 2021, di mana pemerintah wajib menjamin ketersediaan BBM di seluruh wilayah NKRI.

Lalu kemudian juga dalam Peraturan Presiden nomor 61 tahun 2024, bahwa salah satu tugas pemerintah adalah menetapkan neraca komoditas untuk melihat kondisi pasokan dan kebutuhan BBM nasional.

“Jadi neraca komoditas ini adalah setiap tahun kita tetapkan berapa jumlah impor yang kita lakukan, rencana impornya seperti apa baik untuk BUMN maupun badan usaha swasta,” kata Laode.

Menurut dia, pada tahun ini terjadi hal yang tidak biasa. Hal yang tidak biasa itu terjadi sejak bulan Juli sampai Agustus yang mana terjadi shifting atau perubahan pola konsumsi.

Konsumen yang sebelumnya merupakan pengguna BBM RON90 atau Pertalite cenderung turun dan beralih kepada RON yang lebih tinggi dari RON90.

“Jadi kalau kita lihat disini dari penjualan harian Pertalite yang tahun 2024 itu 81.106 Kilo Liter (KL) turun menjadi 76.970 KL atau turun sekitar 5,10 persen di tahun 2025,” kata Laode.

Sedangkan penjualan bensin non-subsidi, lanjutnya, naik dari 19.061 KL pada 2024 menjadi 22.723 KL atau naik 19,21 persen.

Besaran kompensasi Pertalite tahun 2024 sejumlah Rp48,9 triliun, dengan tren penurunan kompensasi pada 2025 diperkirakan kompensasi menjadi sebesar Rp36,3 triliun. Artinya ada efisiensi sebesar Rp12,6 triliun dengan adanya perubahan pola konsumsi.

“Kita lihat bahwa tahun 2024 pangsa pasar (market share) dari bensin non-subsidi itu adalah sebesar 11 persen, tetapi pada tahun 2025 berdasarkan data Januari sampai Juli saja sudah 15 persen. Artinya pangsa pasar dari bensin non-subsidi ini meningkat,” kata Laode.

Kementerian ESDM memiliki data bahwa untuk Pertamina sendiri belum diberikan tambahan kuota impor BBM 10 persen.

Tetapi untuk badan usaha swasta karena melihat kondisinya sudah hampir habis stoknya, oleh karena itu diberikan tambahan kuota impor BBM 10 persen terhadap penjualan di tahun 2024.

Namun, stok BBM badan usaha swasta ini ternyata cepat habis. Jadi pada bulan Agustus dan September kemarin stoknya sudah semakin menipis, dan kewajiban pemerintah untuk mengatur neraca komoditas ini.

“Di sisi lain Pertamina masih memiliki stok yang banyak, sehingga kita mengambil langkah-langkah untuk dapat dikolaborasikan dengan (SPBU-SPBU swasta) yang stoknya hampir habis,” ujar Laode.

*(Aji Cakti/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini