Fokal IMM Sebut harus ada Penguatan Pengawasan Etik Ombudsman RI

JAKARTA. DMKtv,- Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Forum Keluarga Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Yusuf Warsyim mengatakan bahwa harus ada penguatan pengawasan terhadap etik para komisioner Ombudsman RI, imbas kasus Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Menurut ia, kasus yang menjerat pimpinan Ombudsman RI itu menjadi alarm serius terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam lembaga negara independen.

“Ombudsman RI selama ini ditempatkan sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik, namun dalam praktiknya belum memiliki mekanisme pengawasan etik eksternal yang kuat dan independen,” kata Yusuf di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI, pengawasan terhadap sembilan anggota Ombudsman lebih banyak bersifat internal melalui kode etik dan perangkat kelembagaan di dalam Ombudsman.

Kondisi itu, kata Yusuf, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melemahkan prinsip akuntabilitas karena ruang objektivitas menjadi terbatas jika pengawasan bersifat internal.

“Dalam konteks negara hukum, setiap kewenangan publik harus diawasi secara berlapis, termasuk melalui mekanisme eksternal,” katanya.

Atas dasar itu, ia mengusulkan pembentukan lembaga pengawas etik yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan penegakan kode etik terhadap seluruh anggota Ombudsman RI.

Lembaga itu diharapkan menjadi instrumen checks and balances guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap Ombudsman.

Selain itu, Yusuf juga mendorong adanya revisi terhadap UU Ombudsman untuk mengakomodasi sistem pengawasan etik yang lebih transparan, akuntabel, dan independen.

“Penguatan pengawasan etik bukan untuk melemahkan Ombudsman, melainkan untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel, independen, dan tidak menyalahgunakan kewenangannya,” katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013–2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

*(Bagus Ahmad Rizaldi/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini