Taufik Hidayat Si Bengis Tersangka Penyekapan Ditahan di Sel Khusus, Dipantau CCTV 24 Jam!

BANDUNG. DMKtv,- Tersangka penganiayaan dan penyekapan terhadap YTH (29), Taufik Hidayat (30), ditahan di sel khusus Polda Jabar lengkap dengan pantauan CCTV 24 Jam.

Pelarian Taufik berakhir usai tim gabungan Polda Jabar menangkapnya di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, Selasa, 23 Juni 2026 malam.

Polda Jabar langsung menjebloskan tersangka ke sel khusus dengan pengamanan super ketat.

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengungkap bahwa tersangka yang juga berstatus DPO itu diringkus di sebuah perumahan di Majalaya, Kabupaten Bandung.

Bahkan, Taufik Hidayat kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas.

“Akhirnya kami dapat menemukan keberadaan tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan,” ujar Rudi di Polda Jabar, Selasa, 23 Juni 2026.

Usai ditangkap, Taufik sempat dibawa ke Polsek Majalaya sebelum akhirnya digelandang ke gedung Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Polisi juga memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan stabil dan hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba. Namun, Rudi mengungkapkan bahwa tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap.

“Kemudian kita akan lakukan penahanan di sel khusus, ya, yang kita sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, ya, dan dalam pengawasan kita semua,” ujar Rudi.

Sebelumnya, kabar penangkapan Taufik Hidayat dibenarkan oleh Polda Jawa Barat dan dikonfirmasi juga oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Taufik Hidayat (TH), pria yang menjadi tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya hingga korban mengalami kebutaan, akhirnya berakhir.

Tim Polda Jawa Barat berhasil menangkap TH di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Kecamatan Majalaya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan tersebut.

“Kabid Humas Polda Jabar membenarkan keberhasilan Polda Jabar menangkap pelaku penganiayaan dan penyekapan atas nama Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung, tepatnya di Majalaya,” katanya kepada awak media, Selasa 23 Juni 2026.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya.

Polisi kemudian membentuk tim gabungan untuk memburu pelaku setelah korban ditemukan mengalami luka berat yang diduga akibat tindak kekerasan tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat TH dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka berinisial TH dalam kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka fisik serius, termasuk kebutaan pada kedua mata.

Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan mengatakan pihaknya telah menetapkan TH sebagai tersangka dengan sangkaan penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP baru serta tindak pidana penyekapan.

“Beberapa hari yang lalu, TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan. Saat ini juga telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap yang bersangkutan,” katanya kepada awak media, Selasa 23 Juni 2026.

Diungkapkannya, kondisi korban saat ini mulai menunjukkan perkembangan yang lebih baik, baik secara fisik maupun psikis.

Korban masih menjalani perawatan intensif setelah sebelumnya menjalani pembersihan luka-luka akibat penganiayaan.

“Kondisinya sudah lebih baik, baik fisik maupun psikisnya. Kami datang untuk melihat langsung perkembangan korban sekaligus berkomunikasi dengan kedua orang tuanya serta tim dokter yang menangani,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik, korban mengalami luka yang sangat berat.

Selain kehilangan fungsi penglihatan pada kedua mata, korban juga mengalami luka pada bibir, bekas sayatan benda tajam di kaki, serta luka akibat sundutan rokok.

“Dokter forensik sudah mengidentifikasi organ-organ tubuh yang mengalami kerusakan. Di antaranya mata, bibir, bekas sayatan di kaki akibat benda tajam, kemudian ada juga luka bekas sundutan rokok. Semua itu menjadi bukti atas perbuatan yang dilakukan tersangka,” ucapnya.

Dijelaskannya, kasus tersebut mulai terungkap setelah korban diantar ke rumah sakit oleh terduga pelaku bersama seorang saksi pada 12 Juni 2026.

Dari peristiwa itulah kepolisian mengetahui adanya dugaan penyekapan dan penganiayaan berat.

Sejak menerima laporan, Polda Jabar langsung membentuk tim gabungan yang melibatkan berbagai direktorat reserse.

Tim tersebut tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain.

“Kami membentuk tim dari berbagai direktorat, mulai dari reserse kriminal umum, reserse kriminal khusus, siber hingga narkoba. Kami mendalami seluruh rekam jejak tersangka, termasuk aktivitasnya sebagai mantan debt collector dan kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya,” paparnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Jabar juga menggandeng berbagai pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi-saksi.

Selain itu, penyidik berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak pengelola platform media sosial Meta guna membantu pelacakan keberadaan tersangka melalui jejak digital.

Kapolda mengajak masyarakat untuk turut membantu proses pencarian tersangka.

Ia meminta siapa pun yang mengetahui keberadaan TH agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

“Kami memohon dukungan masyarakat. Bila melihat atau mengetahui keberadaan tersangka, segera informasikan kepada Polda Jabar. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seperti ini dan akan terus memburunya hingga berhasil ditangkap,” tegasnya.

“Untuk sementara korban yang kami tangani masih korban yang berada di rumah sakit ini. Namun seluruh kemungkinan, termasuk adanya tindak pidana lain, masih terus kami dalami.” tandasnya.

*(Fandi Permana/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini