Sosok Taufik Hidayat, Terduga Penyekap Lupi, Status di KTP Menikah

JAKARTA. DMKtv,- Beredar identitas Taufik Hidayat (TH) terduga pelaku yang melakukan penyekapan terhadap wanita yuvita Tri Rezeki (YTR) di Bandung selama 3 tahun.

Taufik Hidayat, pria berusia 30 tahun diketahui kekasih YTR melakukan penyekapan sekaligus penganiayaan yang membuat perempuan berusia 29 tahun itu mengalami luka berat.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, Taufik Hidayat merupakan pria asal Kampung Tegalame, RT 05/RW 07, Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Ia lahir di Bandung, 14 Juni 1996 dengan status sudah menikah dan bekerja sebagai buruh harian lepas.

Taufik yang beragama Islam diduga menjadi dalang penyekapan YTR selama tiga tahun dan tengah menjadi buronan polisi.

YTR Disekap Taufik Hidayat 3 Tahun dan Alami Luka Berat

Kasus penyekapan wanita di Bandung tengah menjadi perhatian publik lantaran terduga pelaku turut melakukan aksi penganiayaan selama tiga tahun berturut-turut.

Adik korban Syahrul Ulum (26) kasus bermula saat sang kakak mengenal Taufik di sebuah konser pada tahun 2023.

Setelah itu, keduanya disebut menjalin hubungan. Bahkan, terduga pelaku sempat mengunjungi rumah orangtuanya.

Sejak saat itu, YTR tidak pernah kembali ke rumah dan sulit dihubungi oleh pihak keluarga.

“Jadi selama tiga tahun kita nggak dapat kabar. Pernah sekali dapat kabar, katanya ada di Jakarta,” kata Syahrul.

Hingga akhirnya pada Rabu, 10 Juni 2026 pihak keluarga mengetahui keberadaan korban di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Mirisnya, kondisi YTR ditemukan mengenaskan dengan wajah yang hancur.

Mata korban rusak, kepalanya mengalami infeksi berat hingga mengeluarkan nanah, bibirnya rusak.

Bahkan, korban yang diduga dianiaya oleh Taufik Hidayat terancam kehilangan penglihatan akibat infeksi fisik yang ekstrem.

Diduga selamatiga tahun korban disekap secara berpindah-pindah tempat kos.

Selama penyekapan itu, korban mengalami kekerasan fisik menggunakan benda tajam.

Pelaku Penyekapan Wanita di Bandung Kabur Digrebek Polisi

Saat ini Taufik Hidayat menjadi buronan polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan masih memburu Taufik Hidayat yang menjadi dalang penyekapan dan penganiayaan YTR.

Kasusnya telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat dan terdaftar dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Pelaku diduga melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat.

Upaya penangkapan Taufik sempat dilakukan polisi usai penyidik memetakan pergerakan pelaku.

Sayangnya pelaku melarikan diri saat polisi hampir menggrebek lokasi persembunyiannya.

Pelaku juga disebut kerap berpindah-pindah tempat agar tidak bisa dilacak keberadaannya.

“Dia suka berpindah-pindah dan hampir beberapa waktu lalu bisa kami gerebek tapi pelaku mampu kabur,” kata Hendra.

“Mohon doa agar pelaku bisa segera tertangkap,” sambungnya.

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Diminta Dijerat Pasal Berlapis

Anggota Komisi III DPR, Abdullah menilai terduga pelaku harus dijerat dengan pasal berlapis.

“TH harus dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari penyekapan, penganiayaan berat, hingga tindak pidana lain yang terbukti dalam proses penyidikan,” kata Abdullah.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara maksimal agar memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” sambungnya.

*(Adinda Salsabila/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini