JAKARTA. DMKtv,- Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama pada Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021 Mulyatsyah.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Purwanto Abdullah dan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.
Dalam perkara ini, ketiga terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada 2019–2022.
Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim dan mantan staf khususnya Jurist Tan.
Perbuatan melawan hukum tersebut antara lain terkait pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan dan prinsip pengadaan.
Selain itu, penyusunan kajian kebutuhan perangkat teknologi informasi diduga diarahkan pada penggunaan Chromebook dengan sistem operasi Chrome OS dan CDM tanpa didasarkan pada kebutuhan riil pendidikan, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Para terdakwa juga diduga menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tanpa didukung data survei yang dapat dipertanggungjawabkan, serta melakukan pengadaan melalui e-Katalog dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa evaluasi harga yang memadai.
Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











