JAKARTA. DMKtv,- Sosok pemilik kafe de’Clan di Cipete menjadi informasi yang banyak dicari usai digeledah oleh polisi.
Kafe de’Clan Signature yang berlokasi di Jalan Cipete Raya, Jakarta Selatan digeledah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi pada Rabu, 8 Juli 2026.
de’Clan Signature di Cipete merupakan restoran dan kafe yang bisa digunakan untuk berbagai acara, seperti ulang tahun, arisan, tunangan, hingga gathering.
Selain de’Clan Cipete, polisi juga melakukan penggeledahan Koin Money Changer yang menjadi bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan polisi menemukan beberapa dokumen dan brankas yang berisi mata uang asing.
“Terkait temuan uang US Dollar termasuk Singapore Dollar. Ini masih dalam proses penghitungan,” kata “Terkait temuan uang US Dollar termasuk Singapore Dollar. Ini masih dalam proses penghitungan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan.
“Uang-uang ini akan dilakukan penghitungan terlebih dulu, kami akan meng-update kepada teman-teman sekalian,” sambungnya.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya menyita 67,2 miliar dari de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang terdiri dari pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok Suharyanto kepada wartawan.
“Kemudian di Money Changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.
Penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara yang dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, Asabri tahun 2020-2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025.
Profil Kafe de’Clan Cipete
Dikutip laman resmi declan.id, De Clan berasal dari kata “CLAN” (bahasa Inggris) yang artinya klan, marga, suku, kaum, suku bangsa.
Dijelaskan bahwa klan tidak hanya mencakup satu keluarga sedarah, namun juga lebih dari itu, satu daerah asal, satu alumni, satu komunitas atau kelompok yang sama.
Oleh kaena itu diciptakan sebuah tempat yang disebut de CLAN RESTO & CAFE.
Kafe de’Clan berlokasi di Jalan Cipete Raya No.63, RT 06/RW 04, Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Adapun jam operasionalnya dibuka setiap hari pada pukul 07.00-22.00 WIB.
Kafe dan restoran ini bukan hanya sekadar tempat nongkrong bisa, namun pengunjung bisa melakukan reservasi untuk berbagai acara.
Acara-acara seperti gathering, zoom meeting, conference call, reuni, ulang tahun, arisan, tunangan, hingga akad dan pernikahan bisa digelar di de’Clan Cipete.
Berbagai menu bisa dinikmati dari western food hingga tradisonal nusantara, sarapan, makanan berat, hingga dessert.
Di media sosial Instagram @declansignature terpantau memiliki lebih dari 2 ribu pengikut.
Berbagai acara yang digelar di kafe tersebut juga kerap dibagikan.
Siapa Pemilik Kafe de’Clan Cipete?
Hingga saat ini belum diketahui sosok pemilik kafe de’Clan di Cipete.
Polisi juga belum membuka identitas pemilik kafe tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan agar semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani.
“Kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Budi.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
*(Adinda Salsabila/DISWAY.ID)










