JAKARTA. DMKtv,- Presiden Prabowo Subianto akan memberikan tanda kehormatan berupa bintang penghargaan kepada sejumlah pejabat yang dinilai berjasa dalam terwujudnya program mandatori biodiesel B50.
Sejumlah pejabat itu, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri serta pejabat lain yang terlibat.
Dalam peluncuran Program Mandatori Biodiesel B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis, Presiden meminta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyiapkan nama-nama pejabat yang berkontribusi dalam proses pencapaian B50 untuk diberikan tanda kehormatan.
“Nanti Mensesneg coba saya minta nama-nama, Menteri ESDM, Dirut Pertamina, Menko Ekonomi, Pak Rosan, dan pejabat lain, saya minta mereka-mereka yang berjasa dalam proses mencapai B50, saya minta nama-namanya, saya ingin memberi tanda kehormatan, bintang penghargaan kepada mereka-mereka,” kata Prabowo.
Presiden menyampaikan penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas pekerjaan, jasa, dan hasil yang telah mereka capai bagi bangsa dan negara melalui terwujudnya program B50.
Menurutnya, keberhasilan penerapan B50 merupakan hasil besar bagi bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.
“Yang dapat bintang semua yang pangkatnya sudah tinggi. Bukan soal pangkat, soal pekerjaan, jasa, hasil untuk bangsa dan negara. B50 ini hasil besar untuk bangsa dan negara dan rakyat,” kata Prabowo.
Pada kesempatan itu, Presiden juga menyatakan Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodiesel B50.
Presiden menilai penerapan mandatori B50 bukan sekadar pencapaian teknologi, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyat.
“Ini bukan sekadar pencapaian teknologi. Ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alamnya sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi,” kata Prabowo.
Program Mandatori B50 merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah sumber daya alam nasional serta memperkuat ketahanan energi dan ekonomi Indonesia.
Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang kewajiban pencampuran biodiesel 50 persen ke dalam minyak solar.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha bahan bakar minyak, dan badan usaha penyalur wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Untuk mendukung masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha BBM hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel B40. Kementerian ESDM juga akan melakukan evaluasi pelaksanaan B50 setiap tiga bulan.
Pemerintah menyatakan implementasi B50 telah dipersiapkan dari aspek teknis, pasokan, distribusi, dan regulasi. Pengujian dilakukan pada enam sektor pengguna mesin diesel, yakni otomotif, alat dan mesin pertanian, alat berat pertambangan, angkutan laut, pembangkit listrik, dan kereta api, dengan melibatkan kementerian dan lembaga, badan usaha, asosiasi, akademisi, pemilik teknologi serta industri pengguna.
*(Fathur Rochman/Maria Cicillia Galuh Prayudha/ANTARA)











