Satgas PKH Siap Usut Aliran Dana Kejahatan Hutan di Luar Negeri

JAKARTA. DMKtv,- Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyatakan bahwa pihaknya siap mengusut aliran dana kejahatan hutan di luar negeri.

Dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Satgas PKH merupakan kerja sama 12 kementerian/lembaga yang memiliki satu tujuan, yakni mengembalikan kawasan hutan dan seluruh manfaatnya kepada negara.

Oleh karena itu, menurut Burhanuddin, penegakan hukum yang dilakukan harus mampu menjangkau perbuatan melawan hukum yang tidak hanya terjadi di dalam negeri, tetapi juga aliran manfaat dan hasil kejahatan yang disembunyikan, dialihkan, atau ditempatkan di luar negeri.

“Kami siap melanjutkan tugas dan amanah yang diberikan dengan memastikan bahwa setiap langkah penertiban menjadi bagian dari ikhtiar negara untuk penegakan hukum, mengamankan kekayaan alam, memulihkan aset negara, dan menghadirkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia,” ucapnya.

Jaksa Agung selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH juga menyampaikan penghormatan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Satgas PKH, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh pihak yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab.

“Capaian yang telah diraih merupakan keberhasilan kita bersama-sama. Namun, tugas ini harus kita lanjutkan dan kita tuntaskan,” katanya.

Dalam acara itu, Jaksa Agung selaku pihak yang mewakili Satgas PKH secara simbolis menyerahkan uang hasil penertiban Satgas PKH senilai Rp13,2 triliun kepada negara.

Jaksa Agung dalam paparannya menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp3.475.738.523.741,13.

Lalu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penanganan tindak pidana khusus senilai Rp1.535.750.234.271.

Terakhir, penerimaan pajak atas wajib pajak tindak lanjut Satgas PKH sebesar Rp8.229.846.923.898.

Selain itu, Satgas PKH juga menyerahkan 259.230,73 hektare lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali dalam penyerahan tahap VIII kepada Kementerian Kehutanan.

Ratusan ribu hektare lahan tersebut terdiri dari lahan sektor perkebunan seluas 140.762,04 hektare; lahan kawasan hutan berupa konservasi hutan dan kawasan hutan lindung seluas 118.256,74 hektare; dan lahan pada sektor pertambangan seluas 211,95 hektare.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini