Satgas PKH Kuasai 111,71 Hektare Tambang Ilegal di Kawasan IKN

JAKARTA. DMKtv,- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menguasai kembali kawasan hutan seluas 111,71 hektare yang digunakan PT Singlurus Pratama untuk kegiatan pertambangan batu bara ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan penguasaan kembali dilakukan setelah tim gabungan melakukan verifikasi dan validasi lapangan serta penelusuran dokumen.

Penguasaan kembali kawasan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, dilakukan Senin (31/8) dan ditandai dengan pemasangan plang oleh Satgas PKH.

Berdasarkan hasil verifikasi, Satgas PKH menemukan penggunaan kawasan hutan konservasi untuk kegiatan pertambangan tanpa dilengkapi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Total areal terdampak mencapai 111,71 hektare dengan potensi objek denda seluas 101,44 hektare.

Atas penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah menetapkan potensi denda administratif terhadap PT Singlurus Pratama sebesar Rp147,31 miliar.

Satgas PKH menyebut perusahaan telah membayar Rp25 miliar dari potensi denda administratif tersebut.

Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penguasaan kembali kawasan tersebut memiliki arti strategis karena lokasinya berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurut dia, penertiban tersebut memberikan efek jera sekaligus menegaskan tidak ada toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan penyangga IKN.

Penertiban, kata Kuntadi, bukan merupakan langkah akhir, melainkan bagian awal dari penataan kawasan hutan secara berkelanjutan.

“Satgas PKH akan terus menyisir dan menindak tegas seluruh aktivitas ilegal perkebunan dan pertambangan di dalam kawasan hutan di seluruh wilayah Indonesia tanpa pandang bulu, demi menyelamatkan keuangan negara dan menjaga kelestarian lingkungan hidup bagi generasi mendatang,” katanya.

*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini