JAKARTA. DMKtv,- Presenter Ruben Onsu siap untuk menggugat hak asuh anak pasca-perceraiannya dengan Sarwendah.
Polemik dengan mantan istrinya ini memasuki babak baru, di mana pihak Ruben tengah mempersiapkan langkah hukum serius untuk mengunggat hak asuh kedua putri kandungnya.
Adapun, rencana ini juga dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang.
Menurutnya, keputusan ini muncul akibat kondisi lingkungan tumbuh kembang anaknya kini sudah tidak ideal.
Pertimbangan hukum ini juga makin menguat usai Betrand Peto mengunggah pernyataan yang cukup menghebohkan di media sosial.
Betrand Peto Ungkap Adanya Dugaan Perlakuan Kasar
Remaja yang kerap disapa Onyo ini membongkar dugaan adanya kekerasan selama tinggal bersama keluarga Sarwendah.
Lewat Instagram Story, Betrand Peto menyampaikan pesan tegas kepada seorang perempuan yang ia panggil sebagai “tante”.
Ia meminta agar sosok tersebut berhenti menyebarkan hal-hal yang menurutnya dapat memperburuk citra Ruben Onsu di mata publik.
Dalam unggahannya, Onyo mengaku selama ini memilih untuk tidak berbicara karena menghormati permintaan Ruben Onsu.
Akan tetapi ia merasa perlu menyampaikan isi hatinya setelah melihat berbagai persoalan yang terus berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Salah satu bagian yang paling menyita perhatian publik adalah pengakuan Betrand Peto terkait pengalaman pribadi yang pernah ia alami.
Dalam unggahan tersebut, ia mengisyaratkan pernah menerima perlakuan kasar dari sosok yang dimaksud.
Betrand membandingkan pengalaman tersebut dengan kehidupannya bersama Ruben Onsu.
Ia menegaskan bahwa selama tinggal bersama ayah angkatnya, dirinya tidak pernah menerima perlakuan fisik yang menyakitkan.
Pernyataan tersebut langsung memicu beragam reaksi dari warganet yang mengikuti perkembangan hubungan antara Ruben Onsu, Sarwendah, dan keluarga besar mereka.
Hotman Paris Beberkan Langkah Hukum
Gugatan hak asuh anak ini juga mendapat perhatian pengacara, Hotman Paris.
menurut Hotman, jika Ruben ingin mengambil hak asuh kedua anaknya, maka ia bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Pengacara kondang ini mengungkapkan bahwa ayah dua anak ini bisa mengunggat hak asuh ke pengadilan jika merasa putusan sebelumnya dilanggar oleh pihak Sarwendah.
Ia juga menjelaskan apabila ada dugaan pelanggaran dalam pengasuhan maupun pembagian waktu bertemu sang anak, maka penyelesaiannya harus dilaksanakan melalui jalur perdata.
Akan tetapi, Ruben harus membuktikan alasan kuat jika memang ingin menggugat putusan yang sudah berlaku.
“Kalau ada pelanggaran terhadap cara pengasuhan atau jangka waktunya, lari ke perdata. Di situ harus membuktikan bahwa apakah benar ibunya tidak mampu memberikan kesejahteraan sama anaknya, dan dia harus buktikan apakah melanggar putusan pengadilan tentang pengasuhan, pembagian waktu dan sebagainya. Harus gugat,” ujarnya.
Yang menarik adalah, Hotman menyampaikan pandangan yang mengejutkan.
Menurutnya, jika melihat dari pandangan hukum, mantan suami Sarwendah ini bisa menjemput sang anak di luar rumah dan tidak dianggap melakukan pidana.
Hal ini dikarenakan Ruben adalah ayah biologis dari anak-anaknya sehingga tidak dikategorikan sebagai penculikan.
“Tapi kalau gua, kalau gua ya, gua ambil aja anaknya. Kalau gua ya. Ya itu kan gua bapaknya. Tidak tergolong penculikan,” tutur Hotman.
Akan tetapi, memang ada batasan yang seharusnya tidak boleh dilanggar.
Tindakan atau hal yang menjadi masalah hukum jika Ruben masuk ke rumah Sarwendah tanpa izin.
*(Rury Pramesti/DISWAY.ID)











