Purbaya Tengahi Hambatan Proyek PSEL Makassar

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menggelar sidang aduan debottlenecking guna mengurai permasalahan lahan dan regulasi yang menghambat proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar.

Aduan tersebut disampaikan oleh PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium proyek PSEL atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar.

PT SUS melaporkan pemerintahan baru Kota Makassar tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang sebelumnya telah disepakati. Proyek itu disebut menghadapi hambatan sejak 2022.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujar Direktur Utama PT Sarana Utama Synergy Stephen Yee di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis.

PT SUS menyatakan posisinya tetap mengacu pada Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Alasannya, seluruh Perjanjian Kerja Sama (Cooperation Agreement) yang telah ditandatangani dan komitmen investasi yang dikucurkan didasarkan pada aturan lama tersebut.

Perusahaan menyebut siap melanjutkan konstruksi dan mencapai target operasional (Commercial Operation Date/COD) apabila Pemkot Makassar konsisten menggunakan aturan lama.

Di sisi lain, Pemkot Makassar menginginkan proyek dialihkan pada regulasi Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai tuntutan tersebut bersifat sepihak karena tidak pernah tercantum dalam perjanjian awal dan tidak dapat diprediksi saat kontrak pertama kali disepakati.

PT SUS menegaskan peralihan ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025 bukan sekadar persoalan administratif, melainkan memiliki dampak material terhadap kewajiban dan nilai investasi perusahaan.

Meski demikian, PT SUS tidak menutup kemungkinan untuk mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dengan syarat perubahan regulasi tersebut diselesaikan melalui renegosiasi yang tepat agar investasi dan kewajiban dalam kontrak lama tidak mengalami kerugian material.

Selain itu, pengembang meminta proyek tetap menggunakan lahan yang sebelumnya telah diakuisisi, memperoleh jaminan sebagai pengembang yang sah.

Melalui sidang debottlenecking tersebut, Menkeu Purbaya menawarkan solusi tengah agar ada negosiasi antara pihak-pihak yang terkait.

Purbaya menilai pelaksanaan proyek PSEL perlu dipercepat mengingat kebutuhan akan lingkungan yang bersih merupakan bentuk investasi untuk menciptakan tata kota yang lebih baik.

“(Pengelolaan) sampah jalan, sudah. Terus pakai skema yang baru. Pembayarannya jadi enggak ada tipping fee lagi. (Pemkot) Makassar enggak usah mengeluarkan (anggaran), karena yang baru pun seperti itu. Danantara juga sama, minta ke pemerintah untuk bayar, dibayar dalam harga listriknya nanti. Jadi enggak masalah. Sama saja,” ujarnya.

*(Bayu Saputra/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini