Prabowo Resmi Teken Revisi UU Polri 2026, Atur Pensiun hingga Penempatan Polisi di Jabatan Sipil

JAKARTA. DMKtv,- Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Polri Nomor 5 Tahun 2026 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU Polri tersebut ditandatangani pada 17 Juni 2026.

Diketahui, UU Polri tersebut telah disahkan dalam rapat paripurna di DPR RI pada Selasa, 9 Juni 2026 lalu.

Dalam revisi ini, terdapat sejumlah poin perubahan yang disorot, mulai dari perubahan batas usia pensiun yang diatur dalam Pasal 30.

Perinciannya, polisi dengan tingkat tamtama dan bintara memiliki batas usia pensiun paling tinggi 59 tahun.

“Pasal 30 ayat 5 huruf c bunyinya menjadi ‘Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden’,” kata Wamenkum Eddy Hiariej saat Rapat tingkat I digelar di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

“Jadi tambahannya adalah atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” sambungnya.

Berikut ini bunyi ketentuan batas usia pensiun pada saat UU Polri mulai berlaku:

a. Batas usia pensiun bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 5, berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 56 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku.

b. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berusia 57 tahun pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, batas usia pensiun diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun.

c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini, dapat diperpanjang sampai dengan anggota tersebut berusia 59 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 7 mulai berlaku pada tanggal Undang-Undang ini diundangkan.

Selain mengatur batas usia pensiun, UU Polri yang baru juga memperbolehkan anggota polisi aktif di jabatan sipil yang berada di luar kepolisian.

Dengan adanya aturan tersebut, maka polisi aktif bertugas di Badan Gizi Nasional hingga Badan Intelijen Negara.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” tulis Pasal 28A UU Polri.

Pasal 38 UU Polri 2026 juga mengatur tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam ketentuan tersebut, Kompolnas bertugas membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri, memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, serta menyampaikan masukan terkait penguatan budaya integritas, profesionalitas, dan kinerja organisasi Polri.

Selain itu, Komisi ini juga menjalankan fungsi analisis data sebagai bahan rekomendasi kepada Presiden, khususnya terkait anggaran Polri, pengembangan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana kepolisian.

Komisi juga berperan dalam mendorong terwujudnya Polri yang modern, humanis, profesional, berintegritas, dan mandiri.

*(Anisha Aprilia/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini