PP Tunas Lindungi Anak di Ruang Digital-Momen Orang Tua

JAKARTA. DMKtv,- Kebijakan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) yang diterapkan Kementerian Komunikasi dan Digital diyakini guru besar Universitas Indonesia, menjadi langkah positif dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital sekaligus momentum bagi orang tua.

Guru Besar Tetap Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Prof Dr Rose Mini Agoes Salim yang diwawancarai di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa kehadiran PP Tunas membantu mengerem akses anak terhadap platform digital, sehingga memberi ruang bagi orang tua untuk mempersiapkan anak agar lebih bijak dalam menggunakan teknologi.

Kondisi tersebut dinilai sangat penting menyusul derasnya paparan media digital yang sulit dikendalikan oleh keluarga tanpa dukungan regulasi dari negara.

“Kalau platform direm, berharap si orang tua punya cukup waktu untuk menyiapkan anak sampai usia 16 tahun untuk bisa lebih bijak dalam ruang digitalnya, tahu mana yang boleh dan tidak boleh, tahu kapan harus menggunakannya, tahu kapan harus stop-nya dan lain-lainnya. Makanya, lahirlah PP Tunas untuk membantu orang tua,” kata dia.

Kendati demikian, Ketua Kelompok Riset Efektivitas Guru dan Siswa Fakultas Psikologi UI ini juga mengungkapkan bahwa tantangan utama yang perlu ditindaklanjuti justru terletak pada kesiapan orang tua yang tidak sedikit masih memiliki keterbatasan literasi digital dalam mendampingi anak.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat anak kerap lebih memahami teknologi dibandingkan orang tua, sehingga pengawasan terhadap aktivitas digital belum berjalan optimal.

“PP Tunas itu hanya membantu untuk menyetop sementara agar anak tidak bisa memiliki akun pribadi. Tapi, kalau misalnya anak itu pandai dan orang tuanya tidak paham tentang ini, dia bisa pakai akun orang tua atau akun orang lain. Nah ini bahayanya. Oleh karena itu, yang harus bergerak lebih banyak adalah orang tua dan orang-orang di sekitar anak-guru,” kata dia.

Bunda Romy, sebagaimana sapaan akrab bagi Rose, di kampus ini mendorong adanya sosialisasi atau pendampingan terhadap keluarga yang masif dari lembaga pemerintah maupun melibatkan mitra strategisnya untuk menggenapi manfaat dari PP Tunas.

Menurut dia, dalam hal ini orang tua perlu diberikan penguatan edukasi, sehingga nantinya bisa mengajarkan anak bagaimana caranya disiplin dalam penggunaan gawai untuk bermain media sosial dan gim online agar tidak terjadi adiksi.

Selain itu, sosialisasi dan pendampingan juga menentukan bagaimana caranya orang tua mengajarkan anak untuk tidak menyebarkan data pribadi sebagai kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di ruang digital.

“Iya pastinya. Orang tua tidak bisa melawan gencarnya media sosial, game online dan lain-lain, makanya dibantu di rem oleh PP Tunas. Tapi, kalau anak tidak disiapkan. Setelah 16 tahun anak bisa saja tetap tidak bijaksana. Mudah dipengaruhi oleh orang-orang yang mendekati mereka di dunia maya, karena predator online ini banyak sekali, dan mereka selalu bergerak secara perlahan dan bertahap,” ucapnya.

Dia optimistis dengan kombinasi regulasi dan peningkatan literasi digital keluarga, PP Tunas berpotensi menjadi instrumen efektif dalam melindungi anak sekaligus menyiapkan mereka menjadi pengguna teknologi yang lebih bijak-menggunakannya sebagai alat yang bermanfaat bagi lingkungan.

Peraturan Pemerintah Nomor 17/2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas, resmi berlaku setelah diterbitkan Presiden Prabowo Subianto, 28 Maret 2026.

Ketentuan-ketentuan dalam PP Tunas yang resmi berlaku, di antaranya mengatur pembatasan akses penggunaan platform digital untuk anak-anak usia di bawah 16 tahun.

Aturan tersebut diharapkan dapat melindungi anak-anak dari potensi ancaman di ruang digital, seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif, seperti pornografi dan konten-konten yang memuat tayangan kekerasan.

Sementara itu, aturan teknis pelaksanaan PP Tunas tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9/2026.

*(M Riezko Bima Elko Prasetyo/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini