Polisi Geledah Kafe di Cilandak, Telusuri Dugaan TPPU dalam Kasus Korupsi

JAKARTA. DMKtv,- Mabes Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah kafe di De Clan Signature Resto & Cafe, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Juli 2026.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De’Klan dan Point Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel,”kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, Rabu, 8 Juli 2026.

Ia menyebut, penggeledahan merupakan atensi Presiden Prabowo Subianto, untuk dugaan kasus korupsi menjadi perhatian Kepolisian untuk melakukan pengungkapan dan proses penyidikan.

Ia menjelaskan, rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan.

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan, dalam hal ini Polri, terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Presiden

Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara blackout batu bara,  Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian hutang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025

“Di antaranya salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat,” kata Totok.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, terkait dua laporan polisi yang sedang ditangani.

Yakni dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap.

“Dari dua laporan polisi tersebut, ini berkaitan dengan dua konstruksi perkara,” ujarnya.

Perkara pertama menyangkut dugaan tindak pidana korupsi atau TPPU dalam proses penanganan hukum yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait perkara PT Asabri (Persero) atau Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020 hingga 2025.

Sementara perkara kedua, dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada kurun waktu 2020 sampai dengan 2025.

Penyidikan dilakukan berdasarkan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu,  juga akan menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

*(Fajar Ilman/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini