Pengamat Soroti Dugaan Penyadapan Presiden, Singgung Ancaman Kedaulatan Negara

JAKARTA. DMKtv,- Pengamat politik dan aktivis pemuda, R. Saddam Al Jihad, menyoroti penetapan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal Pol. (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP)–sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Saddam menilai perkara tersebut perlu dilihat lebih jauh dari sekadar dugaan pelanggaran prosedur.

Menurut dia, penyadapan terhadap komunikasi pribadi kepala negara berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama menyangkut keamanan informasi dan kedaulatan negara.

Pernyataan itu disampaikan menyusul langkah Bareskrim Polri yang pada Selasa, 3 November 2026, yang menetapkan LSP bersama Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dalam pengungkapan kasus itu, penyidik menyebut dugaan penyadapan tanpa dasar hukum berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Aktivitas itu disebut menyasar nomor pribadi Presiden, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan jejak log pada Oktober 2026.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan pandangan Istana mengenai perkara tersebut.

Dalam keterangan pers di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 4 November 2026, ia menyebut penyadapan tersebut dapat dikategorikan sebagai ‘perbuatan mengarah ke perbuatan makar’.

Berangkat dari hal tersebut, Saddam menilai dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Ia menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan komunikasi kepala negara.

Saddam juga merujuk Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Pasal tersebut mengatur pengertian makar sebagai ‘niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut’.

“Rumusan KUHP baru ini penting. Makar tidak harus menunggu serangan fisik terjadi. Cukup ada niat yang sudah diwujudkan dalam persiapan nyata,” kata Saddam kepada awak media, Rabu, 4 November 2026.

“Penyadapan berkelanjutan selama hampir dua tahun terhadap nomor Presiden, lalu penghapusan jejaknya, bukan lagi sekadar niat. Itu persiapan yang terstruktur dan nyata,” sambungnya.

Ia berpandangan, dugaan penyadapan terhadap Presiden tanpa dasar hukum memiliki konsekuensi serius terhadap keamanan negara.

“Menyadap Presiden, kepala negara sekaligus panglima tertinggi, tanpa dasar hukum adalah makar terhadap kedaulatan negara. Apa pun alasannya, di negara mana pun, ini kejahatan besar,” tegasnya.

Menurut dia, komunikasi kepala negara memuat berbagai informasi strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Mulai dari pertahanan hingga diplomasi dan kebijakan ekonomi.

“Komunikasi seorang kepala negara adalah rahasia negara. Di dalamnya ada strategi pertahanan, posisi tawar diplomasi, dan keputusan ekonomi yang menyangkut nasib 290 juta rakyat. Membocorkan atau memata-matai ini sama dengan melucuti pertahanan negara dari dalam,” kata dia.

Tak berhenti di situ, Saddam juga mengaitkan perkara tersebut dengan posisi Indonesia di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi global.

Ia menilai keamanan komunikasi Presiden menjadi penting, terutama ketika pemerintah tengah menjalankan sejumlah agenda strategis nasional.

“Presiden sedang berada di garis depan pertarungan geoekonomi dan geopolitik. Hilirisasi, penataan ekspor komoditas strategis, dan kedaulatan atas sumber daya alam kita sedang diperebutkan oleh aktor-aktor luar negeri yang punya kepentingan besar,” ujar Saddam.

Ia menilai dugaan penyadapan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh. Termasuk untuk mengetahui kemungkinan dampaknya terhadap kepentingan nasional.

“Di tengah tekanan dari luar itu, ternyata ada Kuda Troya di dalam benteng: pengkhianatan dari dalam lingkar kekuasaan sendiri. Ini adalah upaya melemahkan posisi tawar Indonesia di mata dunia,” tukasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut penyadapan terhadap Presiden telah berlangsung sejak Januari 2025.

Periode tersebut berjarak sekitar dua bulan setelah pelantikan Presiden Prabowo Subianto.

*(Candra Pratama/DISWAY.ID)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini