Pansel ORI tak Ketahui Hery Susanto Miliki Rekam Jejak Kasus Hukum

JAKARTA. DMKtv,- Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI (ORI) periode 2026-2031 mengaku tidak mengetahui jika Ketua ORI nonaktif Hery Susanto memiliki rekam jejak terkait kasus hukum sebelumnya.

Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031 Prof. Erwan Agus Purwanto mengatakan pihaknya telah bekerja secara kolektif kolegial sebanyak lima orang selama proses penyaringan calon anggota ORI.

“Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan yang bersangkutan,” ucap Prof. Erwan dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat.

Dia mengatakan terkait rekam jejak kasus hukum Hery, pansel telah mencari informasi dari masyarakat maupun pemangku kepentingan terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Badan Intelijen Negara (BIN).

Berbagai informasi itu, lanjut dia, selanjutnya telah diklarifikasi oleh para anggota pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota. Dijelaskan bahwa Hery pun mendapatkan rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya.

Selain tanggapan dari masyarakat serta catatan rekam jejak dari lembaga-lembaga yang mempunyai kewenangan, pansel juga secara aktif melakukan penelusuran pemberitaan di media cetak maupun daring atau online.

“Nah, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu, terkait dengan saudara Hery Susanto ini, juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum,” tuturnya.

Meski tak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku terdapat beberapa laporan terkait Hery mengenai masalah karakter atau kepribadiannya.

Dia menyebut berdasarkan laporan masyarakat, didapatkan penilaian terkait Hery memiliki kepribadian yang keras dan pemarah terhadap bawahan di internal kantor.

“Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas,” ungkap Erwan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain,” katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus itu, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI, yang bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Kemudian, PT TSHI mencari jalan keluar dengan kongkalikong bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI pada saat itu.

Untuk melaksanakan hal tersebut, ujar dia, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini