Nadiem Sebut Pembahasan Chromebook Minim Libatkan Dirinya

JAKARTA. DMKtv,- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyebut pembahasan terkait laptop Chromebook hanya sedikit melibatkan dirinya selama menjabat.

“Ini salah satu poin temuan terpenting dari fakta persidangan,” kata Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut dia, dari seluruh riwayat percakapan WhatsApp selama menjabat, hanya terdapat empat hingga lima interaksi yang membahas Chromebook. Itupun, kata dia, karena dirinya dimintai pendapat.

Sebagai perbandingan, Nadiem mengatakan interaksinya terkait pengembangan aplikasi pendidikan mencapai ratusan kali selama menjabat sebagai Mendikbudristek.

Ia menilai hal tersebut menunjukkan bahwa pemilihan spesifikasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk Chromebook, hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan program digitalisasi pendidikan.

“Laptop hanya merupakan pendukung (enabler), bukan substansi utama program digitalisasi pendidikan,” ujarnya.

Nadiem menegaskan tidak bermaksud mengecilkan program pengadaan laptop. Namun, menurut dia, fokus utama kebijakan digitalisasi pendidikan berada pada pengembangan aplikasi yang digunakan oleh murid, guru, dan mahasiswa.

Menurut dia, dampak terbesar program digitalisasi pendidikan terletak pada pemanfaatan aplikasi dan ekosistem pembelajaran digital, bukan pada pemilihan perangkat yang digunakan.

Nadiem juga mengaku hanya menghadiri satu rapat yang secara khusus membahas kebijakan pengadaan Chromebook selama lima tahun menjabat.

“Sebagai perbandingan, rapat yang membahas aplikasi-aplikasi pendidikan saya lakukan dua kali dalam sebulan sepanjang saya menjabat,” katanya.

Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019-2022.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini