JAKARTA. DMKtv,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan vonis penjara terhadap dirinya dijatuhkan dengan fakta yang tidak masuk akal.
“Hari ini kami menanyakan pertanyaan yang sangat besar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran, keadilan, masih ada artinya? Hari ini terjawab, semua fakta-fakta pengadilan diabaikan,” ucap Nadiem saat memberikan keterangan kepada media usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengaku dalam sidang putusan telah mendengarkan para hakim berbicara, tetapi keempat hakim yang menjatuhkan vonis selama 10 tahun penjara kepadanya tidak bisa melihatnya ke mata saya secara langsung.
Dia mengatakan mengetahui isi hati para hakim tersebut yang memahami dirinya tidak bersalah. Namun, kebenaran keluar dari satu hakim lainnya yang mempunyai keberanian untuk mengutarakan yang sebenarnya menjadi fakta persidangan.
“Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat,” tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi.
Selain pidana penjara, ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dan uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti dikenakan kepada Nadiem usai terbukti telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Dengan demikian, eks Mendikbudristek tersebut terbukti melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











