JAKARTA. DMKtv,- Kortastipidkor Polri belum menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara nontunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) periode 2009-2012 karena seluruhnya dinilai masih kooperatif.
Kepala Subdirektorat I Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Komisaris Besar Polisi Danny H. Ardiantara B. Sianipar mengatakan hingga kini penyidik belum menemukan kendala dalam melengkapi proses penyidikan.
“Setelah penetapan tersangka, sampai saat ini kami belum menemukan kendala dalam rangka melengkapi penyidikan kami. Sampai saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap empat tersangka ini,” kata Danny dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.
Danny mengatakan penyidik juga belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka karena seluruhnya masih bersikap kooperatif.
“Karena semua tersangka masih kooperatif dan belum ada halangan dalam rangka penyidikan kami, maka kami belum menahan maupun mencekal para tersangkanya,” ujarnya.
Penyidik telah menetapkan empat tersangka, yakni SW selaku Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013, WTD selaku General Manager Treasury dan Vice President Treasury PT PPN, serta ST selaku pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.
Kasus tersebut bermula dari kerja sama penjualan BBM jenis high speed diesel (HSD) antara PT PPN dan PT AKT dengan mekanisme pembayaran melalui Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Dalam pelaksanaannya, PT AKT beberapa kali terlambat melakukan pembayaran hingga menunggak kewajibannya. Namun, pejabat berwenang di PT PPN diduga tidak menghentikan penyaluran BBM maupun menerapkan langkah mitigasi risiko sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik menduga sejumlah perubahan kebijakan dilakukan melalui adendum perjanjian yang menguntungkan PT AKT. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan penagihan di PT PPN diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, penyaluran BBM tetap berlangsung meski kewajiban pembayaran belum dipenuhi. PT AKT memperoleh fasilitas pembiayaan penjualan BBM dalam jumlah besar tanpa jaminan yang memadai, sedangkan risiko kerugian ditanggung PT PPN.
Dari penyaluran sekitar 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta dolar AS, terdapat kewajiban pembayaran yang tidak dipenuhi. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 30.370.958,61 dolar AS atau sekitar Rp486 miliar.
*(Nadia Putri Rahmani/ANTARA)











