JAKARTA. DMKtv,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim mengibaratkan timnya di Kemendikbudristek seperti mahasiswa yang melakukan demonstrasi.
Hal itu karena mahasiswa yang belakangan sedang turun ke jalanan untuk menuntut perbaikan justru dihambat, dicegat, dan ditangkap.
“Fakta-fakta persidangan menunjukkan cerita yang berbalik dari dakwaan, yakni kisah tentang
sekelompok anak muda yang idealis, berintegritas, dan berani membawa perubahan nyata bagi bangsanya,” tutur Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem menyebut dirinya bersama timnya yang meliputi Ibrahim Arief alias Ibam, Jurist Tan, Fiona Handayani, Muhamad Heikal, Pramoda Dei Sudarmo, Iwan Syahril, Anindito Aditomo, Najeela Shihab, Stefani Nadia Purnama, Augus Dwi Anggara, Rangga Husnaprawira, dan Deswitha Arvinci, beserta ratusan profesional muda lain yang mengabdi kepada negara, merupakan bagian dari garda perubahan bangsa.
Ia menuturkan para generasi muda itu rela meninggalkan kenyamanan hidup untuk terjun ke dalam dunia pemerintahan.
Selain itu, para generasi muda tersebut juga telah menolak menetap di luar negeri, dan memilih kembali ke tanah air serta melepaskan tawaran karier di sektor swasta yang dapat memperkaya diri.
“Kami lebih mengutamakan dampak daripada imbalan. Kami setia kepada negara, bukan kepada perorangan dan kami menuntut harapan baru bagi bangsa ini,” ungkapnya.
Nadiem pun mengatakan tidak setiap keputusan persidangan membawa dampak bagi arah
perjalanan bangsa.
Namun, pada perkara korupsi Chromebook, menurutnya, tangan Tuhan seakan telah meletakkan kesempatan itu di tangan majelis hakim.
Dikatakan bahwa para anak muda di seluruh Indonesia serta para diaspora di berbagai penjuru dunia menanti jawaban majelis hakim atas pertanyaan yang menggema di hati mereka.
“Pertanyaan itu berupa apakah negeri ini masih aman bagi kami untuk mengabdi?” ucap Nadiem.
Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Dalam kasus itu, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)











