Nadiem: Hampir semua Sarankan Saya tak Terima Amanah jadi Menteri

JAKARTA. DMKtv,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim mengungkapkan pada awalnya hampir semua orang menyarankan agar ia tidak menerima amanah sebagai menteri.

“Mereka mengatakan bahwa politik itu banyak risikonya dan mereka merasa orang seperti saya terlalu ‘lempeng’ untuk pemerintahan,” ujar Nadiem saat membacakan duplik (tanggapan terhadap replik) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa.

Selain itu, ia menuturkan banyak pula menyampaikan bahwa orang yang berpegang pada prinsip lurus sering kali menemui hambatan dalam birokrasi serta tanpa dukungan partai politik posisi seorang menteri akan rentan dari berbagai arah.

Dia mengaku semua masukan dan peringatan tersebut telah dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, namun pada akhirnya di dalam hati nuraninya, ada satu suara yang terus memanggil untuk mengabdi.

Pada saat itu, Nadiem mengatakan baru berusia 35 tahun. Ia menyadari sepenuhnya usia tersebut sangat muda untuk mengemban tanggung jawab kepemimpinan sebuah kementerian.

“Tetapi yang tidak terduga bagi saya adalah pilihan sektornya,” ucap dia.

Kala itu, ia menyebut Presiden Ke-7 RI Joko Widodo mempertimbangkannya bukan untuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, sektor investasi, atau bidang-bidang lain yang mungkin terasa lebih dekat dengan latar belakang profesionalnya, melainkan untuk sektor pendidikan.

Maka dari itu sebelum menerima amanah, Nadiem berdiskusi panjang dengan para kolega dan keluarganya, yang banyak memberi saran untuk tidak menerima amanah tersebut.

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Sebelumnya, ia dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam kasus itu, Nadiem Makarim didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.

Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu didakwa dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih serta Jurist Tan, yang saat ini masih buron.

Secara perinci, kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.

Dengan perbuatan tersebut, Nadiem diduga telah menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Disebutkan bahwa sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Hal itu dapat dilihat dari kekayaan Nadiem yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2022, yakni terdapat perolehan harta jenis surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas perbuatannya, eks Mendikbudristek itu terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

*(Agatha Olivia Victoria/ANTARA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini